PKB Baru: Kendaraan Listrik Tidak Lagi Bebas Pajak, Daerah Bisa Kurangi
Gambar atau konten salah?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia. Sebelumnya, kendaraan listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Kini, aturan tersebut tidak lagi menyebut kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan. Akibatnya, kendaraan listrik tidak otomatis bebas pajak, dan pemerintah daerah dapat memilih untuk hanya mengurangi tarif pajak, bukan membebaskannya sepenuhnya.
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 menegaskan daftar kendaraan yang masih dikecualikan dari PKB. Daftar tersebut mencakup:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga‑lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- Kendaraan bermotor energi terbarukan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah
Perbandingan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 menunjukkan bahwa pada tahun 2025 kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya tetap dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun, peraturan 2026 menghilangkan pengecualian tersebut secara eksplisit.
Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 menegaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih dapat menerima insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan perundang‑undangan. Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap berhak atas insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB, termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.
Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” menunjukkan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel. Pemerintah daerah berhak memilih apakah akan menerapkan pembebasan total atau hanya pengurangan tarif. Dengan demikian, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis bebas pajak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengonfirmasi bahwa kendaraan listrik tetap akan dikenakan pajak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pajak masih menjadi kontribusi penting bagi daerah. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ucap Dedi Mulyadi, dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat. Menurutnya, tanpa pajak kendaraan listrik, pendapatan daerah akan menurun, sehingga sulit untuk membangun infrastruktur wilayah.
Dengan perubahan regulasi ini, pemilik kendaraan listrik diharapkan menyesuaikan diri dengan potensi kenaikan biaya pajak. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia akan menilai apakah akan menerapkan pembebasan total atau pengurangan tarif, tergantung pada kebutuhan fiskal dan kebijakan daerah masing-masing.
Perubahan kebijakan ini menandai langkah pemerintah dalam menyeimbangkan dukungan terhadap kendaraan listrik dengan kebutuhan pendapatan daerah. Meskipun insentif masih tersedia, kendaraan listrik kini berada di bawah pengawasan pajak yang lebih ketat, menyesuaikan dengan kebijakan fiskal yang lebih konservatif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wuling Eksion: SUV Plug‑In Hybrid dengan Empat Mode Energi
Jetour T1 i-DM: Hybrid Adaptif, 100 km Listrik Murni
Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Berita Terbaru
Gaji Tertinggi Pelatih Tim Nasional: Ancelotti Rp 182,2 M
Telkom Luncurkan AIcosystem: Ekosistem AI Jakarta Nusantara
Mengajar di Ponpes Cipasung: Santri Kuasai Konten Digital
Indonesia 108 GW, 85% Fosil, 15% Terbarukan, Target Tercapai
IHSG Tutup 5.839,78, Garuda Naik Setelah Jatuh Pasar
Fiskal Indonesia Aman: Defisit APBN 0,7% PDB, Purbaya
