PKB Sumut Ubah Prosedur: Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
Gambar atau konten salah?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara mengalami perubahan prosedur pembayaran. Mulai 01 Mei 2026, wajib pajak dapat melunasi PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama yang masih tertera pada STNK. Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengungkapkan langkah ini di sebuah pernyataan resmi.
"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Sutan.
Untuk dapat melakukan pembayaran, warga hanya perlu memenuhi tiga persyaratan berikut:
- Menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini.
- Menyerahkan STNK asli.
- Menandatangani surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.
"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," ujarnya.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala membawa KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pembayaran PKB, tetapi juga mempermudah pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama, sehingga administrasi pajak menjadi lebih lancar di Sumut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
