PKH Tahap 2: Cek Penerima Dana pada April 2026 di Sekarang

Surya B. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 129 dibaca
Bisik.id
PKH Tahap 2: Cek Penerima Dana pada April 2026 di Sekarang

Gambar atau konten salah?

Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap kedua pada April 2026. Masyarakat kini dapat memeriksa apakah dana bantuan sudah masuk ke rekening dengan melakukan cek penerima PKH tahap 2. Cek ini penting untuk memastikan pencairan dana telah dilakukan.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu tahun penerima menerima empat kali bantuan. Jumlah bantuan disesuaikan dengan kategori penerima, sehingga setiap orang mendapatkan nominal yang berbeda.

Untuk mengetahui status pencairan bansos dan nama penerima terbaru, masyarakat dapat mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos atau menggunakan aplikasi resminya. Hal ini membantu memastikan apakah seseorang termasuk penerima atau tidak.

Jika seseorang tidak tercantum sebagai penerima namun memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu, ia dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos dengan melakukan pembaharuan desil. Melalui cek bansos PKH, masyarakat dapat memperoleh kepastian informasi.

Menurut data yang dilansir dari Instagram Dinsos Sleman, penerima PKH tahun 2026 tetap berada pada desil 1 hingga 4. Jumlah penerima mencapai 10 juta orang, dibagi ke dalam kategori berikut:

  • Ibu Hamil
  • Balita
  • Siswa SD, SMP, dan SMA
  • Disabilitas berat
  • Lanjut usia
  • Korban Pelanggaran HAM berat

Setiap kategori menerima bantuan berdasarkan nominal yang telah ditetapkan. Nominal bansos PKH terbaru 2026, sesuai laman Kemensos, adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Nominal ini diberikan secara bertahap, dengan penyaluran per tiga bulan sekali. Karena tidak ada tanggal pasti pencairan, masyarakat perlu memeriksa status secara berkala. Pengecekan dapat dilakukan melalui link website yang dapat diakses lewat ponsel pintar, PC, atau laptop.

Berikut cara cek melalui website:

  1. Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/Pilih provinsi, kab/kota, kecamatan, dan desa
  2. Pilih provinsi, kab/kota, kecamatan, dan desa
  3. Masukkan nama sesuai KTP
  4. Isi huruf kode yang muncul
  5. Klik "Cari Data"

Sistem akan menampilkan tabel bansos yang diterima beserta keterangan status "Ya/Tidak". Bagi yang bukan penerima, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM". Pengecekan ini dapat dilakukan untuk orang lain asalkan data yang dimasukkan benar.

Alternatifnya, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Cara cek melalui aplikasi:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos
  2. Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
  3. Lengkapi semua data diri: nama lengkap, nomor NIK, alamat, email, dan password
  4. Unggah swafoto dan foto KTP
  5. Klik tombol "Buat Akun Baru"
  6. Jika tidak ada data keliru, akun akan otomatis dibuat. Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk menyelesaikan tahapan tersebut.
  7. Setelah berhasil login, buka menu "Profil"
  8. Informasi status penerima bansos akan muncul, termasuk anggota keluarga lainnya yang terdaftar di DTKS, lengkap dengan nama, umur, jenis kelamin, dan status.

Itulah panduan cek bansos PKH tahap 2 yang cair di bulan April atau tidak. Semoga membantu. Simak video berikut: Video: Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatera (Gambas:Video 20detik) (mep/mep).

Program ini memberikan bantuan secara bertahap kepada keluarga yang membutuhkan, memastikan setiap penerima mendapatkan dana sesuai kategori yang telah ditentukan.

Program Keluarga HarapanPKHCek BansosKemensosBansos PKH 2026Kategori PenerimaAplikasi Cek Bansos

Komentar

Memuat komentar...