PMK 15/2026: Koperasi Merah Putih Dapat Dana Bank 72 Bulan
Gambar atau konten salah?
Perubahan skema pendanaan untuk koperasi desa atau kelurahan Merah Putih datang lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 01 April 2026.
Dengan aturan baru, pemerintah dapat menyalurkan cicilan pembiayaan proyek kepada bank melalui alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” ujarnya dalam Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.
Pasal 2 ayat (2) mengatur batas maksimal Rp 3 miliar per unit gerai. Suku bunga tetap di 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan. Fasilitas ini dirancang agar bank tetap dapat meminjam dana tanpa menambah beban keuangan negara.
Peraturan ini juga memperpanjang masa tenggang (grace period) menjadi 6‑12 bulan, lebih lama dibandingkan aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan. Dengan begitu, pemilik gerai memiliki waktu lebih lama untuk mengatur pembayaran.
Pasal 2 ayat (4) menetapkan bahwa pembayaran angsuran, termasuk bunga, dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.
“Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan performance based,” kata Menteri dalam Pasal 3.
Perubahan skema pembayaran juga mengubah status kepemilikan aset. Kini, gerai, pergudangan, dan kelengkapan yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. “Gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa,” tertera di Pasal 2 ayat (6).
Dengan peraturan ini, pemerintah berupaya mempermudah akses pembiayaan bagi koperasi desa, sekaligus memastikan dana alokasi negara digunakan secara terstruktur dan akuntabel. Perubahan ini menandai langkah baru dalam mendukung pembangunan infrastruktur lokal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
