PMK 23/2026: PUPN Bisa Pakai Aset Disita Tanpa Persetujuan

Jaka M. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 112 dibaca
Bisik.id
PMK 23/2026: PUPN Bisa Pakai Aset Disita Tanpa Persetujuan

Gambar atau konten salah?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 240 Tahun 2016 mengenai pengurusan piutang negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi ini bertujuan agar penyelesaian piutang negara dapat lebih cepat dan efisien.

Peraturan baru ini mulai berlaku sejak 24 April 2026, setelah diundangkan. Pada hari Senin, 27 April 2026, Menteri menuliskan pertimbangan di balik perubahan tersebut, yang diambil dari kebutuhan untuk menyesuaikan prosedur pengurusan piutang dengan perkembangan zaman.

“Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara,” tulis Menteri dalam dokumen tersebut.

Salah satu ketentuan baru adalah bahwa barang jaminan atau harta lain milik penanggung atau penjamin utang yang sudah disita dapat langsung dikuasai dan dipakai oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Proses ini tidak lagi memerlukan persetujuan dari penanggung atau penjamin utang. Dengan demikian, aset yang disita tidak perlu dijual lewat lelang.

Pasal 186A ayat (b) menegaskan: “Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang.” Ini memberi wewenang kepada PUPN cabang untuk memanfaatkan aset tersebut demi mengurangi beban utang penanggung.

Pasal 186B menguraikan syarat-syarat penguasaan fisik dan penggunaan aset. Pertama, Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan harus sudah diterbitkan. Kedua, kementerian atau lembaga (K/L) yang mengajukan permohonan harus menulis permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang. Ketiga, pelaksanaan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara hanya dapat dilakukan setelah keputusan ketua PUPN cabang diterbitkan.

Selain itu, K/L harus menyerahkan analisis penelitian yang menjelaskan bahwa penguasaan dan penggunaan aset akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan umum. Permohonan juga harus menyatakan kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik dan dokumen sebagaimana adanya (as is) serta menanggung biaya yang belum dibayar.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, ketua PUPN cabang akan memutuskan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dalam waktu paling singkat 10 hari kerja setelah pemberitahuan upaya penguasaan dan pemanfaatan disampaikan kepada penanggung atau penjamin utang.

Peraturan ini menetapkan bahwa K/L dapat menguasai fisik dan menggunakan aset negara selama dua tahun. Penguasaan fisik maupun penggunaan oleh negara tidak mengurangi jumlah utang penanggung atau penjamin utang.

Pengajuan permohonan tidak terbatas pada K/L saja. Badan usaha milik negara (BUMN), daerah (BUMD), desa (BUMDes), perorangan, unit pendukung kegiatan pemerintahan seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri, badan usaha lain, perseroan terbatas, koperasi, dan berbagai jenis persekutuan lainnya juga dapat mengajukan.

Jenis barang jaminan yang dapat dipindahkan haknya secara paksa meliputi aset bergerak dan aset keuangan, seperti uang tunai, aset digital atau kripto, serta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, obligasi, saham, surat berharga, piutang, atau penyertaan modal pada perusahaan lain.

Untuk aset berupa tanah atau bangunan, beberapa kriteria harus dipenuhi: aset harus bersertifikat atas nama penanggung atau penjamin utang, tidak terkait masalah hukum, tidak berada di bawah penguasaan pihak ketiga secara tidak sah, dan tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur lain.

Pasal 297D menegaskan bahwa “Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara.” Dengan kata lain, meskipun aset disita dan dipakai, biaya administrasi tetap harus dibayar.

Revisi ini menandai langkah pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme pengurusan piutang dengan realitas ekonomi dan kebutuhan fiskal. Dengan memberikan wewenang lebih kepada PUPN dan memperjelas prosedur penguasaan aset, diharapkan proses penyelesaian piutang menjadi lebih cepat dan transparan, sekaligus membantu menurunkan beban utang negara.

PMK 23 Tahun 2026Pengurusan Piutang NegaraPUPNPenyitaan AsetPenyelesaian Piutang CepatAset Digital/KriptoBiaya AdministrasiBUMN

Komentar

Memuat komentar...