PNJ BUMN Danantara Siap Pantau Transaksi Ekspor SDA
Gambar atau konten salah?
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah membentuk Badan Usaha Milik Negara baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Lembaga ini dirancang untuk mengawasi tata kelola ekspor nasional melalui pengelolaan seluruh transaksi ekspor. Tujuannya adalah menstandarkan proses ekspor dan memastikan setiap nilai transaksi tercatat secara akurat.
Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pengaturan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sudah mendesak. Ia mengingatkan bahwa praktik perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antara mitra dagang atau under‑invoicing masih terjadi. Praktik ilegal tersebut berdampak pada penerimaan negara dan nilai tukar rupiah.
Ekspor komoditas SDA menyumbang 60% dari total ekspor nasional. Di antara komoditas dengan ekspor tertinggi, batu bara mencapai 8,65%, CPO 8,63%, dan ferro alloy 5,82%. Angka-angka ini menegaskan betapa pentingnya sektor SDA bagi perekonomian Indonesia.
Proses pembentukan BUMN baru ini tidak terjadi secara seketika. Pemerintah melakukan pertimbangan dan kajian selama lebih dari satu tahun, melibatkan lintas kementerian. Hasilnya, BUMN ini akan menjadi entitas yang dapat memantau setiap transaksi ekspor secara real‑time.
Airlangga menjelaskan, “Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumberdaya Indonesia.”
Ia menambahkan bahwa kontrol terhadap devisa hasil ekspor akan menjadi salah satu manfaat utama. Cadangan devisa berpengaruh pada stabilitas nilai tukar dan transaksi berjalan neraca pembayaran. Selain itu, optimalisasi penerimaan negara melalui pajak, bea keluar, maupun PNBP SDA juga menjadi fokus.
Airlangga menekankan transparansi data dan nilai volume ekspor. “Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal,” ujarnya.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyoroti praktik ilegal yang sering melanda ekspor komoditas. Ia menyebutkan pencatatan harga di bawah nilai pasar (under‑invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing) sebagai contoh. Langkah ini sejalan dengan prinsip OECD, mengingat Indonesia sedang dalam proses menjadi anggota resmi.
Rosan optimis, “Ini inline dengan OECD principles yang dimana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, accountability dari semua ini sehingga tidak lagi terjadi potensi‑potensi adanya uang gelap. Istilah saya, uang gelap,” katanya.
Pemerintah akan memberikan masa transisi. Pada tahap awal, Danantara Sumberdaya akan menerapkan sistem pelaporan mulai Juni mendatang. Selanjutnya, seluruh transaksi ekspor wajib dilakukan melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara usai tiga bulan berjalan.
Rosan menegaskan keterbukaan. “Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami,” ujarnya. Ia menjelaskan periode pelaporan dari Juni hingga Desember.
Setelah itu, pihaknya akan memeriksa apakah nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan indeks pasar. “Kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia,” jelas Rosan. Dengan demikian, proses ekspor menjadi lebih transparan bagi semua pihak.
Dengan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia, pemerintah berupaya menutup celah praktik ilegal dalam ekspor SDA. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, menstabilkan nilai tukar, dan memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap ekspor Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
I Wayan Sutama: Dari Peternak Jadi Pengusaha Bengkel Mobil
Pemerintah Pertimbangkan Angkat KSPI Said Iqbal ke Kabinet
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
PGN Layanan Mata Gratis: 300 Peserta Diperiksa Jakarta
Kementerian Energi Tinjau Penundaan Batu Bara China PT DSI
Prabowo Kunjungi Danantara untuk Fokus AI dan Robotik
Berita Terbaru
Rumor Nafkah Anak Rp500 Ribu Ditolak, Tuntutan Rp25 Juta
Surabaya Cerah Hari Ini, Suhu 26‑32°C, Waspada Panas
Herdman Pilih Ferarri Meski Cakupan Ringan Berdasarkan Profil
5 Juni 2026: Hari Baik untuk Kegiatan Adat dan Ritual Bali
Piala Dunia 2026: 48 Tim, 3 Tuan Rumah, Estadio Azteca
Sabar & Reza Raih Perempatfinal Indonesia Open di Istora
Jadwal Sholat Surabaya 5 Juni 2026: Mulai Imsak 04.05 WIB
Jonatan Christie Batalkan Alwi Farhan, Raih Papan Indonesia
Jadwal Salat Denpasar 05 Juni 2026: Subuh, Zuhur, Asar
Jakarta Menang di Short Course, Ade Jona Cita Olimpiade
