Polda Babel Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan BBM Solar

Sigit W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 103 dibaca
Bisik.id
Polda Babel Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan BBM Solar

Gambar atau konten salah?

Polda Bangka Belitung (Polda Babel) kembali menindak dua pelaku penyelewengan Bahan Bakaran Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung.

Pelaku pertama bernama inisial HE berusia 39 tahun, yang bekerja sebagai operator SPBU di Kompak Belitung. Pelaku kedua, inisial FS berusia 47 tahun, bertindak sebagai sopir truk tangki. Kedua orang tersebut diamankan pada Kamis, 7 Mei 2026 di Jalan Merdeka Tanjung Rusa, Belitung.

Kasus ini terungkap setelah laporan masuk ke kepolisian mengenai dugaan penyelewengan BBM subsidi. Menurut Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso, pelaku ditangkap saat sedang mengangkut solar menggunakan mobil truk tangki berwarna biru dengan muatan kurang lebih 3.210 liter dari SPBU Kompak Membalong.

Modus operandi mereka melibatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan. Pelaku memanipulasi dokumen tersebut sehingga tertera bahwa BBM sudah terjual sebanyak 5.280 liter, padahal yang terjual hanya 2.070 liter. Seluruh selisih, yaitu kurang lebih 3.210 liter, diselewengkan ke truk tangki.

Barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pernyataannya, Agus menegaskan, “Kami sampaikan dan tegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang berdampak merugikan masyarakat.”

Menurut peraturan, kedua pelaku berpotensi dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Mereka dijerat pasal 55 Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang‑undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang‑undang, dan Pasal 20 KUHP serta Undang‑undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini menegaskan bahwa penyelewengan BBM subsidi masih menjadi perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas dan transparan, seperti yang dilakukan Polda Babel, menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menjaga keadilan dan mencegah kerugian publik.

Polda Bangka BelitungPenyelewengan BBM subsidiSolarTruk tangkiSurat rekomendasi nelayanPasal 55 UU No.22/2001Pasal 20 KUHP

Komentar

Memuat komentar...