Polda Jateng Tunda Pemeriksaan Penganiayaan HIPMI
Gambar atau konten salah?
Polda Jawa Tengah telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor kasus dugaan penganiayaan di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jateng. Namun, petinggi yang dilaporkan tidak hadir pada sesi pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, menginformasikan bahwa pihak kepolisian telah memanggil TAT tetapi belum dapat melakukan pemeriksaan karena terlapor tidak hadir.
“Hari ini (terlapor) belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit,” kata Anwar melalui pesan singkat pada 03 Juni 2026.
Meski begitu, Anwar menyatakan bahwa terlapor bersedia menjalani pemeriksaan pada 04 Juni 2026. “Janjinya besok (hadir pemeriksaan),” ucapnya.
Ketika ditanya apakah akan ada rencana penjemputan paksa jika terlapor kembali mangkir, Anwar tidak menjawab secara tegas. Ia menyebut bahwa upaya paksa baru dapat dilakukan jika kasus yang masih dalam penyelidikan naik ke penyidikan. “Kita harus naik sidik dulu untuk bisa upaya paksa, karena saat ini masih sifatnya undangan, lidik,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika salah satu pengurus HIPMI Jateng melaporkan petinggi di organisasi tersebut ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan. Korban dikabarkan mengalami luka lebam hingga trauma berat.
Kuasa hukum korban, Karman Sastro, menyatakan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jateng pada 14 Mei 2026 malam. Kliennya, Rais Nurhalim Kurniawan, dikabarkan mengalami dugaan penganiayaan oleh terlapor internal TAT dalam acara business camp HIPMI Jateng di Kabupaten Temanggung.
“Korban merasa ada dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 08 Mei 2026 saat acara business camp di Tledung, Kabupaten Temanggung,” kata Karman saat dihubungi pada 19 Mei 2026.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian menunggu kehadiran terlapor pada tanggal 04 Juni 2026 untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Jika terlapor tidak hadir lagi, langkah paksa akan dipertimbangkan setelah kasus naik ke penyidikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
