Polda Sumsel Musnahkan Narkotika Rp 2,8 Miliar, 49 Tersangka

Sinta R. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Polda Sumsel Musnahkan Narkotika Rp 2,8 Miliar, 49 Tersangka

Gambar atau konten salah?

Polda Sumsel memusnahkan narkotika hasil ungkap kasus pada 20 Mei 2026. Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 2,8 miliar.

Dari pengungkapan kasus itu, diamankan sebanyak 49 tersangka dari 29 laporan yang masuk. Para tersangka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

Pemusnahan dilakukan di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan diblender dan dibakar pada 20 Mei 2026.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga berkata, “Hasil ungkap kasus selama 1 bulan (Mei). TKP-nya ada di Palembang, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Ilir, Musi Rawas, Muara Enim dan Banyuasin. Serta di OKU Timur dan OKI.”

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 4.291,38 gram (4,3 kg), 680 butir ekstasi, ganja kering seberat 17.552,85 gram (17,5 kg), dan 28 mililiter cairan etomidate yang sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan. Secara ekonomis total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” sambungnya.

Polrestabes Palembang juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan catridge yang mengandung cairan liquid jenis Etomidate. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari dua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.

Barang bukti pertama berupa 91 buah catridge Etomidate dengan volume 163,8 ml disita dari tersangka MR (21) yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Jakabaring pada 23 Februari 2026. Sementara barang bukti sabu seberat 1.063 gram disita dari tersangka AA (48), warga Lahat yang ditangkap di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kertapati pada 1 April 2026.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 20 Mei 2026. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh tim Labfor Polda Sumsel untuk memastikan keasliannya.

Pembakaran sabu dilakukan dengan cara dicampur bersama air dan diisi kimia deterjen, lalu dihancurkan menggunakan blender. Sementara untuk catridge Etomidate dimasukkan ke dalam tong, kemudian disiram bensin lalu dibakar.

Kasat Narkoba Kompol Faisal PManalu mengatakan bahwa pengungkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi adanya transaksi Narkotika. Faisal menjelaskan bahwa untuk pengungkapan barang bukti sabu, pihaknya berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 247.650 jiwa. “Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Unit II melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan Catridge Etomidate,” jelas Faisal.

Polres Ogan Ilir di hari yang sama juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di Gedung Tathya Dharaka Polres Ogan Ilir. Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kita memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp 5,4 M yang berasal dari sejumlah laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Ogan Ilir sepanjang 2025 hingga 2026,” ungkapnya.

Operasi terpadu di Sumsel menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menghentikan perdagangan narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang signifikan dan ribuan jiwa yang diyakini diselamatkan, langkah ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah.

Polda SumselNarkotikaPemusnahanBarang BuktiTersangkaSabuEkstasiPolrestabes Palembang

Komentar

Memuat komentar...