Polisi Bongkar Enam Ruko di Atas Pipa Gas Jalan Demang

Sigit W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Polisi Bongkar Enam Ruko di Atas Pipa Gas Jalan Demang

Gambar atau konten salah?

Palembang, Sumatera Selatan – Pada Rabu, 01 April 2026, enam ruko yang berdiri di atas pipa gas di Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, dibongkar oleh petugas kepolisian.

Di lokasi tersebut, kendaraan berat sudah hadir sebelum proses pembongkaran dimulai. Satpol PP Palembang, yang bertugas di wilayah tersebut, menegaskan bahwa bangunan-bangunan itu tidak hanya melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan) tetapi juga berada di atas jalur gas.

Kasat Pol PP Palembang, Herison, menyatakan, “Hari ini (Rabu) kita melaksanakan pembongkaran bangunan yang melanggar garis pandang bangunan dan berdiri di atas pipa gas. Ini murni penegakan peraturan daerah,” menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelaksanaan peraturan daerah.

Keputusan pembongkaran didasarkan pada putusan Wali Kota Palembang. Menurut Dinas PUPR, hanya sebagian kecil bangunan yang memiliki izin sesuai aturan. Dinas PUPR menyatakan, “Secara teknis tadi sudah disampaikan Dinas PUPR, yang bisa dikeluarkan izin itu hanya 3,4 meter di bagian ujung. Selebihnya, bangunan di sepanjang jalan itu melanggar GSB dan di bawahnya ada pipa gas,” menambahkan bahwa izin hanya berlaku untuk 3,4 meter di ujung bangunan.

Prosedur standar operasi (SOP) telah dilaksanakan. Herison menjelaskan, “SOP sudah kita lakukan. SP 1 dan SP 2 dari Dinas PUPR, SP 3 dari Satpol PP, hingga peringatan terakhir dari Bapak Wali Kota. Jeda waktunya sudah luar biasa, sampai satu bulan lebih,” menegaskan bahwa pemilik bangunan menerima peringatan bertahap.

Meski pemilik diminta membongkar sendiri dalam waktu 7x24 jam, proses tersebut belum selesai pada batas waktu yang ditentukan. Petugas akhirnya turun tangan untuk memastikan pembongkaran selesai.

Kasus pelanggaran ini juga telah masuk ke ranah kepolisian. Herison menambahkan, “Kita sudah buat LP di Polrestabes, itu sudah proses hukum. Silakan ditanyakan ke penyidik,” menandakan bahwa laporan perkara telah diajukan.

Demonstrasi ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menegakkan peraturan bangunan, khususnya yang berkaitan dengan jalur gas dan batasan garis sempadan. Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Pembongkaran rukoPipa gasSatpol PPGSBDinas PUPRWali Kota PalembangPenegakan peraturan daerah

Komentar

Memuat komentar...