Polisi Bongkar Enam Ruko di Atas Pipa Gas Jalan Demang
Gambar atau konten salah?
Palembang, Sumatera Selatan – Pada Rabu, 01 April 2026, enam ruko yang berdiri di atas pipa gas di Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, dibongkar oleh petugas kepolisian.
Di lokasi tersebut, kendaraan berat sudah hadir sebelum proses pembongkaran dimulai. Satpol PP Palembang, yang bertugas di wilayah tersebut, menegaskan bahwa bangunan-bangunan itu tidak hanya melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan) tetapi juga berada di atas jalur gas.
Kasat Pol PP Palembang, Herison, menyatakan, “Hari ini (Rabu) kita melaksanakan pembongkaran bangunan yang melanggar garis pandang bangunan dan berdiri di atas pipa gas. Ini murni penegakan peraturan daerah,” menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelaksanaan peraturan daerah.
Keputusan pembongkaran didasarkan pada putusan Wali Kota Palembang. Menurut Dinas PUPR, hanya sebagian kecil bangunan yang memiliki izin sesuai aturan. Dinas PUPR menyatakan, “Secara teknis tadi sudah disampaikan Dinas PUPR, yang bisa dikeluarkan izin itu hanya 3,4 meter di bagian ujung. Selebihnya, bangunan di sepanjang jalan itu melanggar GSB dan di bawahnya ada pipa gas,” menambahkan bahwa izin hanya berlaku untuk 3,4 meter di ujung bangunan.
Prosedur standar operasi (SOP) telah dilaksanakan. Herison menjelaskan, “SOP sudah kita lakukan. SP 1 dan SP 2 dari Dinas PUPR, SP 3 dari Satpol PP, hingga peringatan terakhir dari Bapak Wali Kota. Jeda waktunya sudah luar biasa, sampai satu bulan lebih,” menegaskan bahwa pemilik bangunan menerima peringatan bertahap.
Meski pemilik diminta membongkar sendiri dalam waktu 7x24 jam, proses tersebut belum selesai pada batas waktu yang ditentukan. Petugas akhirnya turun tangan untuk memastikan pembongkaran selesai.
Kasus pelanggaran ini juga telah masuk ke ranah kepolisian. Herison menambahkan, “Kita sudah buat LP di Polrestabes, itu sudah proses hukum. Silakan ditanyakan ke penyidik,” menandakan bahwa laporan perkara telah diajukan.
Demonstrasi ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menegakkan peraturan bangunan, khususnya yang berkaitan dengan jalur gas dan batasan garis sempadan. Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Berita Terbaru
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
Garuda Muda vs Timor Leste: Piala AFF 2026 di Sumut
