Polisi Parkir Ubud: 111 Kendaraan Ditilang, 22 ETLE

Endah K. · 1 min baca · 13 hari lalu · 44 dibaca
Bisik.id
Polisi Parkir Ubud: 111 Kendaraan Ditilang, 22 ETLE

Gambar atau konten salah?

111 kendaraan terparkir di kawasan Ubud ditilang polisi pada 21 Mei 2026. Parkir sembarangan di Jalan Link Padang Tegal dan Jalan Raya Ubud menjadi fokus tindakan.

Operasi berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.50 Wita. "Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.50 Wita tersebut menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Petugas gabungan polisi, personel Dinas Perhubungan Gianyar, dan pecalang Desa Adat Ubud melakukan razia. Dari 111 kendaraan, 22 dikenai tilang elektronik (ETLE). 90 kendaraan hanya diberi stiker teguran. Tidak ada kendaraan yang diderek atau dikempesi bannya.

Suardita menegaskan, "Petugas memberikan teguran dan himbauan kepada para pemilik kendaraan yang masih memarkir kendaraannya di badan jalan," sehingga pemilik kendaraan diingatkan tentang aturan parkir.

Rangkaian tindakan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Polres Gianyar, Dishub, dan pecalang Desa Adat akan terus terlibat. Dukungan masyarakat dan tokoh Ubud menganggap upaya ini efektif mengurangi kemacetan di pusat wisata.

Tujuan utama adalah menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan. "Untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan. Karena arus lalu lintas di kawasan Ubud yang selama ini kerap mengalami kepadatan kendaraan," tambah Suardita.

Dengan langkah ini, diharapkan lalu lintas di Ubud menjadi lebih teratur, memudahkan pengunjung dan penduduk setempat.

Ubudparkir sembaranganPolres GianyarETLEkepadatan kendaraanrazziaketertiban

Komentar

Memuat komentar...