Polisi Ponorogo Pakai Kacamata Pintar Jadi Tilang Real-Time
Gambar atau konten salah?
Polisi di kota Ponorogo, Jawa Timur, kini memakai kacamata pintar untuk menilang pelanggar lalu lintas. Langkah ini bagian dari upaya Satlantas Polres Ponorogo menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah tersebut.
Satlantas Polres Ponorogo mengimplementasikan sistem penindakan pelanggaran berbasis elektronik. Dua alat utama yang dipakai adalah kacamata pintar atau smart glasses serta ETLE Handheld. Perangkat ini memudahkan petugas menandai pelanggaran secara real‑time saat patroli.
"Anggota menggunakan smart glasses saat patroli dan bisa langsung melakukan penindakan pelanggaran," kata Kepala Satlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma.
Selain kacamata pintar, petugas juga memakai ETLE Handheld. Perangkat ini terhubung dengan sistem tilang elektronik lewat telepon genggam. Dengan begitu, petugas dapat merekam pelanggaran di jalan raya maupun di kawasan pedesaan.
Surat konfirmasi tilang dapat dicetak di tempat atau dikirim ke alamat pelanggar. "Keduanya bisa digunakan untuk mencetak surat konfirmasi," tambah Dewo. Ia menegaskan bahwa pelanggaran paling sering ditemukan pada pengendara yang tidak memakai helm.
Penindakan dilakukan untuk mencegah kecelakaan. Lokasi dan waktu patroli disesuaikan dengan titik rawan pelanggaran. Dengan cara ini, polisi berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Ponorogo.
Untuk masyarakat yang ingin memeriksa apakah kendaraan mereka terdaftar di sistem ETLE, Korlantas Polri menyediakan prosedur online. Pertama, siapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK menjadi acuan utama saat verifikasi.
Selanjutnya, kunjungi situs resmi pengecekan ETLE di https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, masukkan data kendaraan secara lengkap: nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi. Setelah data diisi, tekan tombol “Cek Data” dan tunggu hasil pencarian.
Jika tidak ada pelanggaran, sistem menampilkan “Data tidak ditemukan”. Hal ini berarti kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE. Namun, bila ditemukan pelanggaran, sistem menampilkan informasi rinci: waktu, lokasi kejadian, jenis pelanggaran, dan bukti tangkapan kamera ETLE.
Apabila data menunjukkan pelanggaran, pemilik kendaraan harus melakukan proses konfirmasi. Konfirmasi dapat dilakukan secara online di situs yang sama atau dengan mengunjungi posko ETLE terdekat.
Dengan kombinasi kacamata pintar, ETLE Handheld, dan sistem verifikasi online, polisi Ponorogo berupaya meningkatkan kepatuhan lalu lintas. Langkah ini menunjukkan bahwa teknologi sederhana dapat membantu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
