Polisi Tangkap 7 Tersangka BBM di Probolinggo 1.5k Liter

Dwi H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 108 dibaca
Bisik.id
Polisi Tangkap 7 Tersangka BBM di Probolinggo 1.5k Liter

Gambar atau konten salah?

Polisi Probolinggo mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Tujuh tersangka, berinisial YP, JE, NH, JM, AU, LF, dan AF, ditangkap di beberapa lokasi yang diduga menjadi titik operasi praktik ilegal tersebut.

Empat lokasi utama pelaku antara lain: Jalan Raya Paiton di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; dan Jalan Raya Probolinggo‑Situbondo di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Kasus terungkap ketika petugas melakukan patroli rutin. Mereka menemukan pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 45 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil roda empat.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menjelaskan bahwa para tersangka membeli Pertalite di sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode berbeda. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jeriken di lokasi sepi untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

“Pelaku ini melakukan pemindahan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang atau pompa elektrik yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian para pelaku membeli Pertalite tersebut dan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya,” ujar Wahyudin Latif saat konferensi pers, Sabtu (25 April 2026).

Akibat praktik tersebut, sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Probolinggo kerap mengalami antrean panjang, khususnya untuk pembelian BBM jenis Pertalite.

Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa depan, menjaga keadilan bagi konsumen dan integritas sistem subsidi.

Penyalahgunaan BBMPertaliteJerikenSPBUPolisi ProbolinggoPasal 55Cipta Kerja

Komentar

Memuat komentar...