Polisi Tangkap Ari Juprianto, Pelaku Pencurian Baterai Tower

Hendra M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 43 dibaca
Bisik.id
Polisi Tangkap Ari Juprianto, Pelaku Pencurian Baterai Tower

Gambar atau konten salah?

Ari Juprianto, 25 tahun, ditangkap polisi di wilayah Keten Azhar, Kelurahan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Rabu, 18 Maret 2026 pukul 22.00 WIB. Ia merupakan bagian dari jaringan pencuri baterai tower yang menargetkan jaringan telekomunikasi.

Pelaku ini sudah masuk dalam daftar DPO (Pencarian Orang) dan beraksi di 43 tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian baterai tower di Kabupaten Pali.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan, “Kami sampaikan dan informasikan terkait ungkap kasus DPO satu pencurian baterai tower TKP di Kabupaten Pali,” katanya pada Selasa, 28 April 2026. Ia menegaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di antara tiga orang yang sudah diidentifikasi. “Yang mana dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan satu orang pelaku dari tiga orang pelaku yang sudah diidentifikasi. Satu pelaku sudah menjalani vonis dan satunya lagi sedang menjalani hukuman,” ujarnya.

Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini beroperasi di tiga provinsi: Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu. Aksi mereka dilakukan di puluhan lokasi berbeda. “Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh subdit jatantrans, pelaku ini adalah jaringan yang sudah melakukan oprasinya di tiga provinsi yaitu Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan, dan telah beraksi lebih dari 30 kali,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa baterai tower hasil curian serta barang yang dibeli dari hasil kejahatan. “Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti bekas atau sisa dari batre tower yang berhasil di curi dan barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan,” ungkapnya.

Pelaku saat ini berada di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Kasus ini menyoroti aktivitas jaringan pencuri baterai tower yang melintasi tiga provinsi dan beroperasi di puluhan lokasi. Penangkapan Ari menunjukkan upaya polisi dalam menindak pelaku DPO dan mengamankan bukti yang dapat memperkuat proses hukum.

pencuri baterai towerAri JupriantoDPOSumatera SelatanJambiBengkulu

Komentar

Memuat komentar...