Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi 7 Ekor di Tuban

Fandi R. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi 7 Ekor di Tuban

Gambar atau konten salah?

Di Kabupaten Tuban, polisi berhasil menjerat sebuah komplotan pencuri sapi yang beroperasi di tiga lokasi berbeda menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. Tiga pelaku diamankan, sementara empat anggota lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Suspek yang ditangkap bernama ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo; SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo; dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Dari penyelidikan, ED terbukti menjadi otak komplotan sekaligus residivis spesialis pencurian hewan ternak.

AKP Bobby Wirawan menjelaskan bahwa para pelaku menargetkan kandang sapi yang berada di lokasi sepi, minim penerangan, dan jauh dari permukiman warga. “Dua hari, karena mereka memang spesialis curat hewan ternak,” kata Bobby. Rabu (27 Mei 2026).

Aksi pencurian berlangsung pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28-29 April 2026. Dalam satu rangkaian aksi, komplotan berhasil menggondol tujuh ekor sapi dari tiga kandang berbeda.

Rinciannya, tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak; dua ekor sapi milik korban KS di Desa Beji, Kecamatan Jenu; serta dua ekor sapi milik korban AS yang juga berada di Desa Beji.

Menurut AKP Bobby, sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi selama sekitar dua hari. Mereka memetakan kandang-kandang yang dinilai memiliki tingkat pengawasan rendah dan mudah menjadi sasaran pencurian. Sebagian besar kandang sapi milik warga berada di lokasi yang minim pengawasan serta tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV, sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

“Namun, berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” ujarnya.

Dari pemeriksaan diketahui setiap pelaku memiliki tugas berbeda. Ada yang berperan melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian, hingga mengangkut sapi hasil curian menggunakan truk.

Polisi juga mengungkap ED merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa. Berdasarkan pengakuannya, ia telah beberapa kali melakukan pencurian hewan ternak di sejumlah daerah di Jawa Timur. “Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo, dan satu kali di Banyuwangi,” jelas AKP Bobby Wirawan.

Sapi hasil curian kemudian dijual di pasar hewan wilayah Lumajang. Polisi menduga hewan ternak tersebut sengaja dijual secepat mungkin agar jejak para pelaku sulit dilacak aparat. Dari hasil penjualan, masing-masing tersangka memperoleh bagian sekitar Rp 5 juta. Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk biaya operasional, termasuk menyewa kendaraan dan kebutuhan selama menjalankan aksi yang nilainya mencapai sekitar Rp 20 juta. Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil kejahatan dipakai untuk pesta minuman keras.

Saat ini, Satreskrim Polres Tuban masih memburu empat pelaku lain yang berstatus DPO, dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih luas. “Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun, kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” tambahnya.

Kasatreskrim Bobby menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Idul Adha, khususnya bagi para peternak yang kerap menjadi sasaran pencurian. “Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan terhadap kandang ternak, terutama menjelang hari raya Idul Adha ketika permintaan daging sapi meningkat. Upaya polisi dalam menindak pelaku pencurian ternak di Tuban menunjukkan komitmen untuk melindungi hak peternak dan menjaga ketertiban masyarakat.

pencurian sapiPolres TubanSatreskrimIdul AdhaResidivisKandang ternakPasal 477

Komentar

Memuat komentar...