Polisi Tangkap Mobil Dinas dengan Pelat Putih Palsu di Bogor

Tika M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 115 dibaca
Bisik.id
Polisi Tangkap Mobil Dinas dengan Pelat Putih Palsu di Bogor

Gambar atau konten salah?

05 April 2026 – Sebuah mobil dinas pelat merah yang diubah menjadi pelat putih menjadi viral di media sosial. Pengguna mobil tersebut terlihat memakai pelat putih sehingga kendaraan itu tampak seperti mobil pribadi.

Peristiwa itu terjadi ketika polisi di kawasan Puncak, Bogor, menelpon pengendara. Polisi menstop mobil tersebut dan memeriksa data kendaraan.

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa rekaman video tersebut diambil di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada 05 April 2026. Ia menambahkan, “Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata pelat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah pelat putih,” kata Afif.

Mobil yang terlibat adalah Suzuki XL7 dengan nomor polisi B-1732-PQG. Awalnya kendaraan tersebut memakai pelat putih, namun setelah diverifikasi polisi, terungkap bahwa pelat yang seharusnya berwarna merah tidak terpasang.

Dalam video, pengendara mengakui bahwa pelat nomor semula merah diganti menjadi putih. Ia mengemukakan alasan, “(Tujuan pemobil) wisata,” imbuhnya. Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan agar kendaraan tidak menjadi perhatian warga sekitar.

Polisi kemudian menegur pengendara dan mengembalikan pelat nomor ke warna merah. Pengendara hanya menerima peringatan, sedangkan pelat putih yang palsu disita polisi agar tidak dipakai lagi. Polisi juga mengucapkan, “Pelat itunya (pelat nopol palsu) saya ambil, kalau nggak diambil nanti dipasang lagi, bener nggak? Janganlah. Kalau itu punya Pemda DKI pakailah punya Pemda DKI, gentleman aja, Pak. Kenapa harus diganti begini?

Badang Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Kepala BPAD, Faisal Syafruddin, menulis, “Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal dikutip dari keterangan tertulisnya.

Ia juga menambahkan, “Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya,” lanjutnya.

Faisal mengakhiri pernyataannya dengan permohonan maaf, “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kendaraan dinas. Polisi dan BPAD menegaskan bahwa pelat nomor harus sesuai STNK dan tidak boleh dimodifikasi untuk kepentingan pribadi. Pengendara yang melanggar hanya mendapat peringatan dan pelat palsu disita. Kegiatan ini menjadi contoh pengawasan ketat terhadap aset daerah dan kendaraan dinas.

pelat nomor palsumobil dinaspolisi BogorBPADpengawasan aset daerahpenggunaan kendaraan dinasSTNK

Komentar

Memuat komentar...