Polisi Tangkap Sindikat Palsu STNK di Surabaya dan Pasuruan
Gambar atau konten salah?
Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Lima tersangka, semua warga Pasuruan dan sekitarnya, telah diamankan setelah penyelidikan mendalam.
WIS (30), AYH (26), A (57), AR (45), dan MA (53) menjadi pusat perhatian. Mereka diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, dan penipuan. Operasi ini diperkirakan berlangsung di daerah Surabaya dan Pasuruan.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, “Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujarnya.
WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen tersebut didapat dari AYH, yang tampaknya menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat-surat tidak resmi. Dari pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan, jelas Edy.
AYH juga dibantu oleh A, yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Sementara AR berperan dalam proses pembuatan STNK palsu di kediamannya di wilayah Pasuruan. AR diduga memproduksi STNK dengan seperangkat alat cetak serta bahan khusus sehingga nampak menyerupai asli. Dokumen itu pun dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.
MA, yang turut diamankan, diungkapkan sebagai penyedia bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut. Semua unsur ini membentuk jaringan yang cukup kompleks.
Untuk menghindari menjadi korban, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Wibowo mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Ia menekankan pentingnya memeriksa dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia.
Ia menerangkan pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu‑abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan. Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu umumnya tipis dan cetakannya buram. Selain itu, STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Sementara pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.
“Agar tidak menjadi korban kejahatan tersebut, ia menyarankan masyarakat melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas.” Beberapa langkah itu di antaranya melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran. “Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya verifikasi dokumen kendaraan sebelum transaksi. Masyarakat diingatkan bahwa STNK palsu dapat menipu bahkan pembeli yang sudah berpengalaman. Dengan mengikuti prosedur resmi, risiko terkena penipuan dapat diminimalisir.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
