Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penerbitan SIM Ilegal

Ayu W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penerbitan SIM Ilegal

Gambar atau konten salah?

Surabaya – Polisi mengungkap tiga tersangka yang terlibat dalam penerbitan SIM card ilegal. Mereka menggunakan alat dan software khusus yang memungkinkan konsumen menerima kode OTP tanpa memegang kartu fisik.

Dirressiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa tersangka menembus sistem OTP dengan perangkat khusus, termasuk modem bus dan software pendukung. “Otomatis mereka perlu registrasi dan sebagainya, mereka juga menggunakan alat ini, modem bus dan sebagainya, mereka juga punya software-nya, sehingga ketika orang membeli SIM card, misalkan saya membeli SIM card di Fast VIP, saya beli, saya bayar, langsung kita terima kode OTP-nya,” kata Bimo, Kamis 14 Mei 2026.

Dengan sistem ini, pembeli dapat langsung mengaktifkan layanan tanpa memegang kartu fisik. “Langsung seketika itu bisa kita aktifkan tanpa ada fisik daripada SIM card-nya,” ujarnya.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan UU ITE. “Tiga tersangka dijerat” UU ITE. Jelas mereka kalau seperti ini, jelas mereka melanggar karena juga tidak mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan ini,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menekankan bahwa perkembangan teknologi membawa manfaat, namun juga menimbulkan tantangan kejahatan siber. “Menurutnya, berbagai modus kejahatan digital kini memanfaatkan rekayasa sosial, manipulasi psikologis, penyalahgunaan data pribadi, hingga teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).”

Abast menegaskan bahwa keamanan siber nasional harus diperkuat, data pribadi dilindungi, dan literasi digital ditingkatkan. “Penguatan keamanan siber nasional, perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi digital perlu menjadi perhatian pemerintah guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa ancaman penipuan digital semakin kompleks dengan penggunaan AI, deepfake, phishing, dan manipulasi identitas digital. “Saat ini, ancaman penipuan digital juga berkembang semakin kompleks dengan penggunaan teknologi AI, deepfake, phishing, dan manipulasi identitas digital yang semakin sulit dikenali. Kondisi ini menuntut peningkatan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, media, lembaga perbankan, platform digital, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, bukan sekadar penyampaian hasil pengungkapan perkara, kami juga menjadi bagian penting dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap kejahatan digital,” tutupnya.

Kasus ini menyoroti bagaimana kejahatan digital dapat memanfaatkan sistem OTP dan teknologi untuk mengelabui konsumen. Pemerintah menegaskan perlunya edukasi dan kolaborasi lintas sektor guna melindungi ruang digital Indonesia.

SIM card ilegalOTPPolda JatimUU ITEKejahatan digitalAIDeepfake

Komentar

Memuat komentar...