Polisi Tuntut Video, Cek Laporan Palsu Kebakaran Sumber DC

Ayu W. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 63 dibaca
Bisik.id
Polisi Tuntut Video, Cek Laporan Palsu Kebakaran Sumber DC

Gambar atau konten salah?

Polrestabes Semarang memanggil Damkar Kota Semarang untuk memeriksa laporan fiktif yang dibuat oleh seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol). Laporan tersebut mengklaim adanya kebakaran di warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Namun, prank panggilan ini hanya bersumber dari nomor telepon DC, bukan bukti kebakaran yang sebenarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharmasena, mengonfirmasi pemanggilan tersebut berlangsung pada 28 April 2026 malam. Ia menjelaskan bahwa pihaknya meminta keterangan dari Damkar Kota Semarang semalam dan masih melakukan penyelidikan atas aduan yang dibuat. “Kita lakukan pemeriksaan. Kita dalamin aja. Kalau nggak salah masih pengaduan. Kita masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyatakan bahwa polisi meminta keterangan kronologis kejadian, mulai dari pelaporan masuk hingga tindakan selanjutnya. “Dimintai keterangan polisi terkait kronologisnya aja, mulai dari pelaporan masuk dan lain sebagainya,” kata Ade. Ia juga menegaskan bahwa permintaan tersebut berlangsung dari pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.

Selain keterangan, kepolisian juga meminta bukti video permintaan maaf dari DC. “Termasuk yang ada bukti video permintaan maaf diminta kepolisian. Tadi malam jam 8 sampai jam 10,” pungkas Ade. Video tersebut diharapkan dapat memperjelas niat DC dalam membuat laporan palsu.

Di kantor Damkar Kota Semarang, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan, Tantri Pradono, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski pelaku telah meminta maaf. “Untuk pelaporan di Polrestabes masih tetap berproses,” kata Tantri. Ia menambahkan bahwa laporan palsu tersebut berdampak pada psikologis petugas di lapangan, sehingga Damkar memilih melanjutkan proses hukum sebagai bentuk efek jera.

Tantri menilai bahwa jika laporan dicabut, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku lain, khususnya debt collector yang sering melakukan tindakan serupa. “Jika laporan dicabut, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pelaku lain, khususnya debt collector yang kerap melakukan tindakan serupa,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas laporan agar tidak menimbulkan efek jera yang hilang.

Kasus ini juga menjadi contoh bagi daerah lain. Tantri berharap kasus ini dapat mendorong Damkar di daerah lain agar berani melaporkan kejadian serupa. “Ini sebagai pembelajaran. Kebetulan Semarang yang berani melaporkan. Kemarin saya langsung ambil langkah tegas. Di tempat lain belum berani, jadi ini mendorong Damkar daerah lain,” tegasnya.

Menurut Tantri, Pasal 220 KUHP menjadi dasar hukum yang digunakan, dengan ancaman pidana sekitar satu tahun empat bulan. Ia juga menegaskan bahwa identitas pelaku kini sudah lengkap, tidak lagi hanya nomor telepon. “Kalau kemarin kan hanya nomor telepon, sekarang sudah ada KTP, sudah lengkap identitasnya,” imbuhnya.

Di balik semua prosedur, debt collector Bonefentura Soa (29) mengungkap alasan membuat laporan palsu. Ia menyatakan bahwa alasan utamanya adalah kesulitan menghubungi pengutang. “Bonefentura Soa (29), debt collector (DC) pinjol mengungkap alasannya membuat laporan palsu ke Damkar Kota Semarang terkait kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat, yakni karena susah menghubungi pengutang,” jelasnya.

Pengaduan palsu ini memicu reaksi cepat dari kepolisian dan Damkar. Pihak kepolisian menuntut bukti video sebagai bagian dari penyelidikan, sementara Damkar menegaskan tidak akan mencabut laporan meski pelaku sudah meminta maaf. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga untuk menjaga kredibilitas layanan darurat.

Proses hukum yang sedang berlangsung mencerminkan prosedur standar dalam menangani laporan palsu. Polrestabes Semarang tetap melakukan pemeriksaan internal, sementara Damkar Kota Semarang melengkapi data pelaporan, termasuk identitas pelaku yang kini sudah diketahui. Ini menandai langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi laporan darurat. Melalui koordinasi antara kepolisian dan Damkar, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan layanan darurat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penanggulangan kebakaran.

Polrestabes SemarangDamkar Kota Semaranglaporan palsudebt collectorkebakaran warung nasi gorengPasal 220 KUHPverifikasi laporan darurat

Komentar

Memuat komentar...