Polres Bangka Barat Hadiah Empat Personel Restorative Justice
Gambar atau konten salah?
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengadakan upacara penghargaan pada pagi hari 06 Mei 2026 di halaman Mapolres Babar. Empat personel yang berpartisipasi dalam program Restorative Justice dan penyelesaian masalah mendapat penghargaan keempat.
“Ada 4 personel yang terima penghargaan. Satu Bhabinkamtibmas Desa Sekar Biru Polsek Jebus dan 3 orang penyidik (Polres‑Polsek),” ujar Pradana. Anggota Satreskrim Briptu Angga Wiranda menerima penghargaan karena melaksanakan Restorative Justice terbanyak di tingkat Polres Bangka Barat, yaitu 4 kasus pada periode Januari–April 2026. Aipda Fitra Budiansyah, Gakkum Satlantas Polres Babar, melaksanakan 16 kasus Restorative Justice pada tahun 2025 dan tambahan 4 kasus pada Januari–April 2026. Aipda Vanmark Novriadi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Teritip, juga menorehkan 4 kasus Restorative Justice di jajaran Polsek. Terakhir, Bripka Riris Manurung Bhabinkamtibmas Desa Sekar Biru Polsek Jebus, memimpin 8 kasus problem solving pada Januari–April 2026 dan 20 kasus pada tahun 2025.
“Kata Aditya, penghargaan diberikan karena keempat anggota ini mampu menyelesaikan kasus secara efektif melalui pendekatan restoratif dan pemecahan masalah di masyarakat,” terungkapnya. Ia menegaskan, “Penghargaan ini kami berikan kepada personel dengan capaian restorative justice dan problem solving terbanyak tahun 2026, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya. “Ini menunjukkan bahwa anggota mampu menyelesaikan perkara tidak hanya secara hukum, tetapi juga melalui pendekatan yang menjaga keharmonisan sosial,” tambahnya.
Penghargaan ini menandai upaya Polres Bangka Barat dalam mempromosikan penyelesaian perkara yang cepat, tepat, dan berfokus pada keadilan sosial. Dengan menonjolkan keberhasilan empat personel, Polres menegaskan komitmennya terhadap pendekatan restoratif yang berorientasi pada harmoni masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
