Polres Lamongan Tangkap 21 Kendaraan Brong di Babat

Fandi R. · 2 min baca · 45 menit lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Polres Lamongan Tangkap 21 Kendaraan Brong di Babat

Gambar atau konten salah?

Polres Lamongan menggelar patroli skala besar di wilayah Kecamatan Babat pada malam 6 Juni 2026 hingga dini hari 7 Juni 2026. Operasi ini menindak 21 kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong.

Razia dimulai dengan apel besar di halaman Polsek Babat, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso. Setelah apel, petugas bergerak menyisir jalur mulai dari Mapolsek Babat menuju Simpang Tiga (SP3) Mira. Patroli ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Babat dan satuan fungsi di Polres Lamongan.

Ipda M Hamzaid menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga. "Operasi ini kami laksanakan karena banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung kami tindak sesuai prosedur yang berlaku," kata Hamzaid kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Selama razia, petugas memeriksa kelengkapan kendaraan secara menyeluruh: surat-surat kendaraan, penggunaan helm, spion, lampu, hingga spesifikasi knalpot yang dipasang pengendara. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan dan kebisingan yang berlaku.

Hasilnya, 21 kendaraan ditilang karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau melanggar ketentuan kelengkapan berkendara lainnya. Kendaraan yang terjaring razia kemudian diamankan untuk proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Hamzaid menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Lamongan. Ia mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda, agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan.

“Selain untuk menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas juga penting demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.”

“Harapannya masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya.

Operasi ini menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam menanggulangi kebisingan kendaraan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi gangguan bagi warga dan memperkuat disiplin lalu lintas di wilayah tersebut.

Polres Lamonganpatroliknalpot brongkendaraan tilangkebisingan kendaraankeamanan lalu lintaspenindakan

Komentar

Memuat komentar...