Polri Jadi UU: Masa Dinas Kapolri Hingga 60 Tahun
Gambar atau konten salah?
Rancangan Undang-Undang Polri resmi menjadi undang-undang pada 9 Juni 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Prosesnya dimulai di rapat paripurna yang mengesahkan teks tersebut.
Aturan baru menetapkan masa dinas Kapolri hingga usia 60 tahun. Selain itu, masa jabatan dapat diperpanjang bila dianggap perlu atau atas permintaan presiden. Perubahan ini mengubah ketentuan lama yang tidak menyebutkan batas usia.
Usulan pertama disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada rapat panitia kerja (panja). Setelah itu, semua fraksi yang tergabung dalam panja menyetujui perubahan tersebut.
Dengan demikian, hukum baru menegaskan batas usia dan fleksibilitas masa jabatan Kapolri, serta menandai langkah formal dalam proses legislasi Polri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
