Polri Luncurkan ETLE Face Recognition Bersama Dukcapil
Gambar atau konten salah?
Korlantas Polri kini memperkenalkan sistem tilang elektronik yang lebih canggih, yakni ETLE Face Recognition. Sistem ini merupakan pengembangan dari ETLE lama yang hanya membaca pelat nomor kendaraan.
ETLE lama sudah banyak beroperasi di jalan raya. Kamera secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, membaca nomor kendaraan, dan mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik. Sistem ini memanfaatkan ANPR (Automated Number Plate Recognition) untuk mendeteksi pelat, merekam pelanggaran, dan menyimpan bukti. Data pelanggar, termasuk jenis kendaraan dan nomor pelat, diambil dari CCTV. Selanjutnya, back office mencocokkan foto nomor polisi dengan hasil pembacaan perangkat lunak, lalu memverifikasi fisik kendaraan melalui foto dan video dengan database registrasi.
Namun, ETLE berbasis pelat nomor masih rentan. Banyak pelanggar lalu lintas menutup pelat, tidak memasang pelat, atau bahkan memakai pelat palsu untuk menghindari deteksi. Celah ini menimbulkan kebutuhan akan sistem yang dapat mengenali pelanggar tanpa bergantung pada pelat.
Oleh karena itu, Korlantas Polri mengembangkan ETLE Face Recognition yang terintegrasi dengan Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data, "Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," demikian dikutip Humas Polri.
ETLE Face Recognition akan aktif ketika:
- Nomor kendaraan tidak terbaca;
- Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;
- Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.
Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat, "Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," tulis Instagram Humas Polri.
Dengan teknologi ini, Polri berharap dapat mengurangi pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh kamera pelat nomor, mempercepat proses identifikasi pelanggar, dan menegakkan hukum secara lebih akurat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
