Polri Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu di Semarang, 7,3 Kg
Gambar atau konten salah?
Polisi Polrestabes Semarang menegakkan hukum dengan menahan tiga tersangka pengedar narkoba di Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan meliputi 7,3 kg sabu.
Brigjen M. Syahduddi, kepala Polrestabes, mengungkapkan bahwa penahanan pertama terjadi pada 15 Februari 2026 di Gerbang Tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan. Tersangka bernama MB, berusia 42 tahun dan berasal dari Tambora, Jakarta Barat, tertangkap tangan membawa sabu seberat 2 kg dalam sebuah ransel hitam saat duduk di bus Maju Muda yang berangkat dari Bekasi menuju Kartasura. Interogasi MB mengungkapkan rencana distribusi sabu di Semarang dan sekitarnya.
Pada 15 Maret 2026 pukul 22.30 WIB, dua tersangka lainnya—FAS, 32 tahun asal Depok, dan MBDP, 35 tahun asal Gayamsari, Kota Semarang—ditangkap di kontrakan FAS di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Mijen. Polisi berhasil mengamankan 5,3 kg sabu di rumah kontrakan tersebut.
FAS dan MBDP diketahui mengedarkan sabu dengan imbalan antara 60 juta hingga 80 juta rupiah. Operasi distribusi mereka berlangsung pada pertengahan hingga akhir Maret, memanfaatkan kesibukan polisi dalam mengamankan mudik dan pos‑pos keamanan. Tersangka juga dikutip mengklaim telah menerima permintaan dari pengendali narkotika di Semarang, yang masih dalam penyelidikan.
Penahanan tiga tersangka ini didasarkan pada tiga pasal yang berbeda:
- Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika—menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1. Pidana dapat mencapai seumur hidup, dengan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.
- Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP—penyalahgunaan narkotika. Pidana maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
- Pasal 132 UU Narkotika—penyalahgunaan narkotika. Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Semarang untuk menekan jaringan penyebaran narkoba di wilayah Kota Semarang.
Ringkasnya, tiga tersangka ditangkap pada 15 Februari dan 15 Maret 2026, tersangka pertama membawa 2 kg sabu, sedangkan dua tersangka berikutnya membawa 5,3 kg. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal ketat hukum narkotika, dengan ancaman pidana yang signifikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
KAI Commuter Tandai Penumpang Merokok di KRL di Palur
Kera Liar Merusak Rumah Pak Wahyu, Evakuasi 20 Menit
Prabowo Panggil Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Ganti Dadan
Berita Terbaru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bloom Putih Anggur: Lapisan Lilin Alami, Bukan Jamur
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
