Polri Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu di Semarang, 7,3 Kg

Dani L. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 35 dibaca
Bisik.id
Polri Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu di Semarang, 7,3 Kg

Gambar atau konten salah?

Polisi Polrestabes Semarang menegakkan hukum dengan menahan tiga tersangka pengedar narkoba di Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan meliputi 7,3 kg sabu.

Brigjen M. Syahduddi, kepala Polrestabes, mengungkapkan bahwa penahanan pertama terjadi pada 15 Februari 2026 di Gerbang Tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan. Tersangka bernama MB, berusia 42 tahun dan berasal dari Tambora, Jakarta Barat, tertangkap tangan membawa sabu seberat 2 kg dalam sebuah ransel hitam saat duduk di bus Maju Muda yang berangkat dari Bekasi menuju Kartasura. Interogasi MB mengungkapkan rencana distribusi sabu di Semarang dan sekitarnya.

Pada 15 Maret 2026 pukul 22.30 WIB, dua tersangka lainnya—FAS, 32 tahun asal Depok, dan MBDP, 35 tahun asal Gayamsari, Kota Semarang—ditangkap di kontrakan FAS di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Mijen. Polisi berhasil mengamankan 5,3 kg sabu di rumah kontrakan tersebut.

FAS dan MBDP diketahui mengedarkan sabu dengan imbalan antara 60 juta hingga 80 juta rupiah. Operasi distribusi mereka berlangsung pada pertengahan hingga akhir Maret, memanfaatkan kesibukan polisi dalam mengamankan mudik dan pos‑pos keamanan. Tersangka juga dikutip mengklaim telah menerima permintaan dari pengendali narkotika di Semarang, yang masih dalam penyelidikan.

Penahanan tiga tersangka ini didasarkan pada tiga pasal yang berbeda:

  • Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika—menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1. Pidana dapat mencapai seumur hidup, dengan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.
  • Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP—penyalahgunaan narkotika. Pidana maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
  • Pasal 132 UU Narkotika—penyalahgunaan narkotika. Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Semarang untuk menekan jaringan penyebaran narkoba di wilayah Kota Semarang.

Ringkasnya, tiga tersangka ditangkap pada 15 Februari dan 15 Maret 2026, tersangka pertama membawa 2 kg sabu, sedangkan dua tersangka berikutnya membawa 5,3 kg. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal ketat hukum narkotika, dengan ancaman pidana yang signifikan.

Polrestabes Semarangpengedar narkobasabuPasal 114 UU NarkotikaPasal 609 KUHPPasal 132 UU NarkotikaNarkotika golongan 1

Komentar

Memuat komentar...