Potensi PHK Massal Industri Petrokimia dan Plastik
Gambar atau konten salah?
Industri petrokimia dan plastik di Indonesia mengalami tekanan besar. Meskipun belum ada laporan pemutusan hubungan kerja (PHK), buruh mulai menandai kemungkinan gelombang PHK dalam beberapa bulan ke depan.
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada anggota yang melaporkan PHK. Namun serikat pekerja mengamati sinyal efisiensi di beberapa perusahaan, seiring biaya naik dan kondisi global yang menekan.
“Mengenai PHK, ya tadi saya sampaikan bahwa sampai dengan hari ini tidak ada satu pun anggota Inaplas yang melaporkan kejadian PHK,” kata Ketua Inaplas, Suhat Miyarso, dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Gatot Subroto, 05 Mei 2026.
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pengusaha seharusnya mengelak ketika ditanya soal PHK massal. Ia menambahkan bahwa risiko pemangkasan tenaga kerja dalam tiga bulan ke depan belum hilang, terutama karena tekanan pada sektor industri, termasuk plastik, akibat konflik di Timur Tengah.
“Semua pengusaha juga kalau bisa kan jangan PHK. Jadi nggak mungkin dia akan mengatakan PHK. Kita tunggu tiga bulan ke depan,” ujar Said di depan Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, 07 Mei 2026.
Said menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait potensi PHK massal dari 10 perusahaan di berbagai sektor. Informasi ini berasal dari buruh yang melaporkan bahwa manajemen memberi sinyal efisiensi kepada serikat pekerja di tingkat pabrik.
“Ada 10 perusahaan kemungkinan di industri tekstil, garmen, plastik, komponen elektronik yang akan tutup di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan sebagian di DKI. Itu kemungkinan akibat perang kalau masih berlanjut, karena biaya energi kan tinggi,” ujar Said.
Dalam konferensi pers virtual pada 04 Mei 2026, Said Iqbal mengingatkan potensi PHK massal dalam tiga bulan ke depan akibat konflik di Timur Tengah. Ia menekankan bahwa ancaman PHK paling terasa di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk benang, kain, dan polyester. Sektor kedua yang terancam adalah industri plastik, karena lonjakan harga bahan baku impor seiring pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
“Tapi realitanya, laporan dari anggota KSPI, bukan orang lain, serikat pekerja di perusahaan, terutama di sektor industri TPT, tekstil dan produk turunannya. Benang, kain, dan polyester, dan sebagainya,” katanya.
Ia menambahkan, “Kemudian industri plastik, karena harga bahan baku plastik naik tajam, sehingga industri kesulitan. Bahan bakunya impor, polimer impor, petrokimia banyak yang impor. Begitu diproduksi, impor berarti beli barangnya pakai dolar, jualnya di pasar domestik pakai rupiah. Saat rupiah melemah terhadap dolar, ya buntung. Makanya harga plastik naik,” jelasnya.
Namun kabar potensi PHK massal ini sedikit bertentangan dengan yang disampaikan Inaplas. Menurut Inaplas, tekanan pada sektor industri sudah terjadi sejak sebelum konflik Iran vs AS‑Israel pecah pada akhir Februari 2026. Meskipun demikian, Ketua Inaplas Suhat Miyarso memastikan tidak ada perusahaan sektor petrokimia dan plastik yang melakukan PHK hingga saat ini. Informasi ini juga didapat dari para anggota asosiasi.
“Dengan demikian Inaplas juga tidak pernah melaporkan kepada pemerintah terjadinya PHK di industri‑industri anggota Inaplas,” paparnya.
Wakil Ketua Umum Inaplas, Edi Rivai, menegaskan bahwa para anggota asosiasi tidak ada yang melakukan atau berencana melakukan PHK, terutama di industri petrokimia dan pengolahan plastik. Ia menambahkan bahwa para pengusaha masih memiliki banyak pelanggan.
“Jadi di industri petrokimia dan hilirnya, hampir saya sampaikan hingga saat ini tidak satu orang pun di‑PHK, dan itu tidak ada di dalam ramalan ataupun outlook yang akan dilakukan ke depan, tidak ada kita sampaikan PHK,” jelasnya.
Para pemangku kepentingan di industri ini kini berada di persimpangan. Sementara Inaplas menegaskan tidak ada PHK, KSPI melaporkan sinyal efisiensi dan potensi PHK di beberapa perusahaan. Kondisi ekonomi global, terutama harga energi dan bahan baku impor, tetap menjadi faktor utama yang memengaruhi keputusan perusahaan. Masyarakat akan terus mengamati perkembangan ini, karena keputusan PHK dapat memengaruhi lapangan kerja dan stabilitas industri di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Setujui RUU P2SK, OJK Diperluas Tugas Pengawasan
Prabowo Tegaskan Tegas Mitra Curang MBG, Siap Bantu Penegak
Pertamina Dukungan Desa Energi, Padi Bali Naik 7,5 Ton
Garuda Atur Jadwal Pemulangan Haji 2026 di Jeddah.
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
Berita Terbaru
