Potongan Gaji Pejabat Tak Cukup Menekan Defisit Fiskal
Gambar atau konten salah?
Pemerintah sedang meninjau berbagai opsi efisiensi untuk menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3% di tengah lonjakan harga minyak dunia. Opsi‑opsi tersebut meliputi pemangkasan belanja kementerian, penerapan kerja dari rumah, dan potongan gaji pejabat negara seperti menteri dan anggota DPR.
Apakah potongan gaji pejabat negara dapat menekan defisit fiskal? Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad berpendapat tidak. Menurutnya, pemotongan gaji hanya akan menghemat beberapa miliar rupiah.
“Kecil sekali itu pengaruhnya. Kalau dihitung secara matematisnya cuma berapa miliar. Pengaruhnya kecil ya terhadap kebutuhan anggaran kita begitu,” kata Tauhid kepada 22 Maret 2026.
Penghematan dari potongan gaji jauh di bawah perkiraan defisit fiskal yang disebabkan oleh kenaikan harga minyak global, yakni Rp 210 triliun, jika pemerintah menyerap seluruh kenaikan harga minyak untuk mencegah perubahan harga BBM.
Dalam APBN 2026, subsidi bahan bakar didasarkan pada asumsi harga minyak dunia di kisaran US$ 70 per barel, sedangkan saat ini sudah mencapai US$ 100 per barel. Setiap kenaikan US$ 1 di atas asumsi APBN dapat menambah belanja subsidi hingga Rp 7 triliun.
“Kita sudah dari katakanlah Rp 7 triliun tadi, kali katakanlah US$ 70 per barel asumsi APBN ke US$ 100 per barel, itu kan ada kenaikan US$ 30 ya. Jadi Rp 7 triliun kali 30 itu sudah Rp 210 triliun kita butuh,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyatakan hal serupa. Ia menilai penghematan dari efisiensi gaji pejabat negara sangat tidak seberapa jika dibandingkan dengan potensi defisit fiskal akibat kenaikan harga minyak. Menurutnya, kenaikan harga minyak dapat menimbulkan tambahan anggaran subsidi hingga Rp 340 triliun dalam asumsi harga minyak dunia bertahan di kisaran US$ 90-120 per barel.
“Asumsi harga minyak bertahan di range US$ 90-120 per barel maka ada pembengkakan subsidi energi dan belanja pemerintah,” jelas Bhima.
Ia menyarankan agar pemangkasan gaji disertai pemangkasan tunjangan pejabat. Selain itu, pajak pendapatan (PPh) yang biasanya dibayarkan pemerintah juga harus dikecualikan dari beban pejabat.
“Pemangkasan gaji harus disertai pemangkasan tunjangan pejabat K/L. Kalau gaji dipangkas tunjangan masih besar percuma. Selain itu pajak PPh anggota DPR dan pejabat negara yang sebelumnya ditanggung pemerintah harus dikecualikan,” tegasnya.
Secara keseluruhan, potongan gaji pejabat negara tidak cukup untuk menekan defisit fiskal yang besar. Pemerintah perlu melakukan pemotongan yang lebih luas dan perubahan kebijakan pajak untuk mengurangi beban subsidi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
