PP 20/2026: Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM Batas Rp4,8 M

Lia N. · 2 min baca · 3 hari lalu · 58 dibaca
Bisik.id
PP 20/2026: Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM Batas Rp4,8 M

Gambar atau konten salah?

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengubah aturan bagi wajib pajak UMKM yang ingin memakai tarif PPh final 0,5%. Perubahan ini diundangkan pada 22 April 2026 dan mulai berlaku segera setelah publikasi.

Menurut Pasal 57 ayat (1) regulasi tersebut, hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang dapat memanfaatkan fasilitas ini. “Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi,” tulis Pasal 57 ayat (1).

Fasilitas tarif 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak yang omzet atau penghasilan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Besarnya peredaran bruto diukur dari total penghasilan yang diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas selama satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan. Ini mencakup penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final maupun yang bersifat final, serta peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.

Pasal 58 ayat (1) a menjelaskan bahwa peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun. Sementara Pasal 58 ayat (1) b menambahkan bahwa imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Meski begitu, tidak semua jenis penghasilan dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tertentu dikecualikan. Pekerjaan bebas yang dikecualikan meliputi profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.

Para pekerja di sektor seni dan ekonomi kreatif juga masuk dalam daftar pengecualian. Mereka yang berprofesi sebagai pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, influencer, selebgram, bloger, vloger, dan seniman lainnya tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tersebut.

Selain jasa pekerjaan bebas, penghasilan yang berasal dari luar negeri yang sudah dikenai pajak di negara asal, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain, serta penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak juga tidak termasuk dalam cakupan fasilitas ini. Daftar pekerjaan bebas lainnya yang dikecualikan mencakup olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung serta kegiatan sejenis lainnya.

Dengan demikian, regulasi ini menegaskan batasan yang jelas bagi UMKM dalam memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. Wajib pajak harus memastikan bahwa penghasilan mereka tidak melampaui batas peredaran bruto dan tidak berasal dari kategori pekerjaan bebas atau penghasilan luar negeri yang sudah dikenai pajak. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting agar dapat menikmati fasilitas pajak yang diatur.

PPh final 0,5%UMKMPeredaran brutoPajak PenghasilanPekerjaan bebasKoperasiPerseroan perorangan

Komentar

Memuat komentar...