PP 24/2026: Ekspor Satu Pintu DSI Tetapkan Harga Komoditas

Iwan D. · 2 min baca · 56 menit lalu · 29 dibaca
Bisik.id
PP 24/2026: Ekspor Satu Pintu DSI Tetapkan Harga Komoditas

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2026 pada 20 Mei 2026. Tindakan tersebut menandai peluncuran kebijakan utama ekspor satu pintu melalui BUMN khusus yang diumumkan langsung di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan ini juga menegaskan bahwa proses ekspor akan dipantau secara ketat oleh otoritas terkait.

Peraturan ini mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Menurut PP, semua komoditas tersebut akan diekspor hanya melalui BUMN khusus yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, BUMN tersebut juga diberi wewenang menentukan harga jual dan margin keuntungan. Keputusan ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Pasal 3 Ayat 2 menyatakan: "Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,"

Pasal 3 Ayat 4 menambahkan: "BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Pemerintah telah memilih tiga komoditas strategis yang akan diekspor satu pintu terlebih dahulu. Ketiga komoditas tersebut adalah:

  • Kelapa sawit
  • Batu bara
  • Fero alloy

Untuk menjadi gerbang utama ekspor, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang berada di bawah naungan BPI Danantara, sebagai BUMN ekspor.

Dalam keterangan resmi, Manajemen Danantara menegaskan: "Manajemen Danantara menejelaskan penentuan harga komoditas yang diekspor akan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel."

Metodologi tersebut bertujuan mencegah under invoicing—praktek di mana nilai faktur lebih rendah dari nilai sebenarnya—dan memastikan nilai ekspor tercatat mencerminkan transaksi riil. Model ekspor satu pintu ini juga dimaksudkan untuk menutup celah manipulasi harga.

Manajemen Danantara menjelaskan lebih lanjut: "Model ekspor satu pintu ini dilakukan dengan tujuan mencegah under invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya." Dan juga: "Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat, 05 Juni.

PP 24 tahun 2026 juga menetapkan batas waktu bagi ekspor satu pintu. Pada 31 Desember 2026, semua komoditas SDA strategis harus diekspor melalui BUMN ekspor saja. Artinya, mulai 1 Januari 2027, PT DSI wajib menjadi satu-satunya jalur ekspor.

Pemerintah memberi masa transisi dari Juni hingga Desember 2026. Selama periode tersebut, Pasal 8 mengatur evaluasi kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku. Evaluasi ini dilakukan oleh BUMN Ekspor untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan baru.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan dari sumber daya alam strategis, menjaga integritas pasar, dan menegakkan standar harga yang adil bagi semua pihak. Langkah ini diharapkan juga meningkatkan kepercayaan investor asing.

Prabowo SubiantoPeraturan Pemerintah 24/2026ekspor satu pintuBUMN EksporPT Danantara Sumberdaya Indonesiasumber daya alam strategisunder invoicing

Komentar

Memuat komentar...