PP Baru: Ekspor SDA Ditujukan PT Danantara, IMA Waspada
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini mengharuskan semua ekspor komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI.
Reaksi cepat datang dari dunia pertambangan. Indonesian Mining Association (IMA) mengirimkan suara lewat Direktur Eksekutifnya, Sari Esayanti. Ia menegaskan bahwa industri pertambangan secara prinsip mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba).
Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan harus memikirkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long‑term sales agreement) yang sudah ada. Selain itu, kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor penting. Hal ini menjaga kepercayaan pasar dan daya saing Indonesia di industri pertambangan global.
Dalam keterangan tertulis, Sari Esayanti berkata, “IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.”
Ia menambahkan bahwa rencana pemerintah memperkuat pengendalian ekspor komoditas tambang melalui pembentukan satu badan khusus harus dikaji secara menyeluruh. Hal ini melibatkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan keberlanjutan sektor pertambangan.
Di sisi lain, banyak perusahaan tambang yang sejak awal investasi sudah memiliki kontrak jangka panjang dan sudah dikaji keekonomiannya dalam jangka waktu panjang. “IMA mendukung penguatan pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam guna memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, namun kita berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang,” tuturnya Sari.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap ekspor komoditas strategis dapat dikelola lebih baik, sementara industri pertambangan tetap menjaga kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Emas Antam Naik Tipis Rp 4.000 per Gram
Pegadaian Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang In-House Counsel Awards 2026
Kemendag Gandeng Barantin untuk Dongkrak Ekspor
BGN Aktifkan 980 Dapur Gizi di 16 Provinsi, Waspada Calo
IHSG Anjlok 8%, Bursa Efek Indonesia Trading Halt
Kemenkop Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Masuk Anggaran
