PP Tunas Atur Usia Minimum 16 Tahun Media Sosial Indonesia
Gambar atau konten salah?
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial di Indonesia. Aturan ini muncul di tengah kecemasan orang tua atas konten negatif yang dapat diakses anak-anak secara bebas.
Di kota Bandung, banyak orang tua yang mulai menilai kebijakan ini. Beberapa menganggap batas usia 16 tahun cukup realistis. Sandra, seorang ibu berusia 35 tahun dengan anak 9 tahun, mengatakan bahwa kebutuhan anak akan media sosial biasanya muncul saat mereka memasuki sekolah menengah atas.
“Batasan usia 16 tahun itu menurut saya cukup ideal. Biasanya anak-anak baru membutuhkan media sosial untuk mencari informasi saat sudah duduk di bangku SMA,” ujar Sandra pada 30 Maret 2026.
Sandra tidak menunggu tanpa alasan. Ia melihat variasi konten di platform media sosial yang tidak selalu layak dikonsumsi. Menyaring paparan tersebut menjadi sulit, terutama ketika akses ke gawai semakin meluas.
Gina, ibu 32 tahun dengan anak 12 tahun, merasakan perubahan pola aktivitas anak di rumah. Tanpa alternatif kegiatan yang menarik, anak cenderung menghabiskan waktu di depan layar.
“Sekarang itu kalau ada waktu luang, anak-anak lebih memilih main HP, main sosmed atau gim dibanding kegiatan lainnya,” ungkap Gina.
Situasi ini sering memicu dinamika dalam keluarga. Waktu yang seharusnya digunakan untuk interaksi langsung, perlahan tergantikan oleh layar gawai. Gina menyatakan bahwa ia harus lebih aktif mengawasi sekaligus menjaga komunikasi, terutama ketika penggunaan media sosial mulai berlebihan.
Gina menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pembatasan usia semata, melainkan juga pada edukasi yang menyertainya. Ia khawatir, tanpa pemahaman yang memadai, anak-anak justru akan mencari celah lain untuk tetap mengakses media sosial.
“Sebenarnya ada kekhawatiran kalau anak malah beralih ke platform lain yang ilegal gitu. Harus ada edukasi lagi sih dari pemerintah, jadi bukan sekadar larangan tanpa penjelasan. Saya berharap ada edukasi lebih, mungkin di sekolah atau di kegiatan lain,” tutur Gina.
Selain persoalan edukasi, keterbatasan ruang publik juga menjadi catatan penting. Minimnya fasilitas bermain dan ruang terbuka di lingkungan pemukiman membuat anak-anak semakin bergantung pada gawai sebagai sarana hiburan. Dalam kondisi seperti ini, layar menjadi pilihan paling mudah, meski bukan yang paling ideal.
Di dunia pendidikan, Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat, Agus Sriyanta, menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam menjawab keresahan orang tua yang selama ini kewalahan menghadapi ketergantungan anak terhadap gadget.
“Kebijakan ini sangat bagus dan sangat kami sambut baik. Ini langkah yang elegan, karena sudah bukan rahasia umum lagi orang tua kewalahan menghadapi kebiasaan anak-anak dengan gadget,” kata Agus.
Agus menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh dimaknai sebagai pelarangan total terhadap teknologi. Dalam praktiknya, proses belajar mengajar tetap membutuhkan perangkat digital sebagai bagian dari sistem pendidikan modern.
“Harus ada kebijakan lain juga. KBM tidak bisa lepas sepenuhnya dari gadget, tetapi intinya keputusan ini melihat bahwa gadget lebih banyak mudaratnya,” pungkas Agus.
Dengan menegaskan batas usia 16 tahun, PP Tunas mencoba menyeimbangkan antara perlindungan anak dan kebutuhan pendidikan digital. Keberhasilan aturan ini akan bergantung pada bagaimana orang tua, sekolah, dan lembaga lain bekerja sama dalam memberikan edukasi dan menyediakan alternatif kegiatan yang sehat bagi anak-anak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
