PP Tunas: Siswa Bali Bawah 16 Gak Bisa Belajar Media Sosial

Cahyo S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 97 dibaca
Bisik.id
PP Tunas: Siswa Bali Bawah 16 Gak Bisa Belajar Media Sosial

Gambar atau konten salah?

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tunas, kini langsung memengaruhi dunia pendidikan di Bali. Mulai 28 Maret 2026, siswa yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi menerima tugas sekolah yang memanfaatkan media sosial.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali menegaskan bahwa kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh tenaga pendidik sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital. Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, Kepala Disdikpora Bali, mengatakan, “Jadi pemahamannya tidak hanya di sisi peserta didik tapi tenaga pendidik juga harus memahami juga. Misalnya mau mengadakan lomba konten kreator di Tiktok nanti kita ingatkan bahwa peserta anda tidak bisa merujuk kelas 10 harus di atas 16 tahun.”

Wesnawa menegaskan bahwa semua tenaga pendidik di Bali sudah memahami aturan baru ini. Ia berharap implementasi kebijakan dapat berjalan optimal di semua satuan pendidikan.

Ia juga meluruskan anggapan publik bahwa aturan ini membatasi penggunaan gawai bagi anak di bawah 16 tahun. Menurutnya, kebijakan ini tidak mengatur pembatasan perangkat, melainkan akses terhadap layanan aplikasi seperti Instagram, TikTok, X, hingga Roblox.

“Karena kan ada program pendidikan jarak jauh, daring, kan nggak mungkin kita batasin itu. Apalagi ujian TKA kan nggak semua punya laptop dan tab, pasti pakai HP itu pun HP orang tua,” jelasnya.

Wesnawa menambahkan bahwa implementasi aturan ini turut melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk menyinkronkan data siswa di bawah umur. “Cuma ini ada peran dari teman-teman PGTK, PTMP, itu yang mau coba kita tarik ini loh tugas anda juga seperti ini, supaya nanti masalahnya tidak di daerah saja,” tutur Wesnawa. “Seharusnya instansi vertikal di daerah ini melihat juga akhirnya di sana di-capture supaya datanya nggak dobel,” tandasnya.

Selama ini, pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, seiring berlakunya PP Tunas. Seluruh platform digital tanpa kecuali diwajibkan mematuhi aturan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi platform yang melanggar ketentuan. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, 27 Maret 2026.

Aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak setahun lalu. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan.

Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform. “Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap anak-anak dapat belajar dan berinteraksi di ruang digital dengan aman, sambil tetap menjaga akses pendidikan jarak jauh yang sudah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.

PP Tunasperlindungan anakmedia sosialpendidikan jarak jauhPenyelenggara Sistem ElektronikMenkomdigimasa transisi

Komentar

Memuat komentar...