PPN Jalan Tol Masih Dalam Perencanaan, Belum Berlaku 2026

Ningsih R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
PPN Jalan Tol Masih Dalam Perencanaan, Belum Berlaku 2026

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum berlaku. PPN belum diatur secara resmi, sehingga tidak ada perubahan perlakuan perpajakan bagi masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. "Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangan tertulis, Selasa 21 April 2026.

Rencana ini pertama kali muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Dokumen tersebut memuat Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan memperluas basis pajak agar pengenaan pajak lebih adil, dengan target penyelesaian pada 2028.

Inge menambahkan bahwa pencantuman topik ini mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan. Ia menekankan pentingnya memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

Jika kebijakan ini akhirnya diterapkan, prosesnya akan dilakukan dengan hati‑mati dan kajian mendalam. "Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati‑hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas," ujarnya.

Inge menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. "Jika PPN atas jasa jalan tol diterapkan, informasi resmi akan disampaikan kemudian," tambahnya.

Ia juga menjanjikan transparansi. "Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuhnya.

Dengan demikian, publik masih menunggu keputusan akhir. Rencana tersebut masih dalam fase perencanaan, dan belum ada regulasi yang mengikat. DJP akan mengumumkan langkah selanjutnya setelah proses koordinasi dan kajian selesai.

Perubahan ini diharapkan dapat menambah basis pajak dan mendukung pembangunan infrastruktur, namun masih memerlukan evaluasi mendalam sebelum diberlakukan.

Direktorat Jenderal PajakPPNjasa jalan tolperencanaan kebijakanbasis pajakinfrastrukturregulasi

Komentar

Memuat komentar...