PPnBM: Mobil Rp 300 Juta Tak Dikenai Pajak Mewah dan Sektor

Fandi R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 65 dibaca
Bisik.id
PPnBM: Mobil Rp 300 Juta Tak Dikenai Pajak Mewah dan Sektor

Gambar atau konten salah?

Di Indonesia, hampir semua mobil yang dijual di pasar domestik dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, menurut Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), tidak semua mobil harus dianggap mewah.

“Mobil ini masih dianggap barang mewah, makanya dikenakan PPnBM. Ada memang mobil mewah, mobil di atas Rp 1 miliar, itu kan punya kemewahan. Udah harganya Rp 1 miliar, penumpangnya cuma (muat) dua misalkan. Tapi mobil yang banyak dibeli masyarakat kita dari datanya Gaikindo itu adalah 70‑80 persen masyarakat kita beli mobil yang harganya di bawah Rp 300 juta,” kata Kukuh saat berbincang dengan media otomotif.

Ia menambahkan bahwa mobil di bawah Rp 300 juta tidak seharusnya dikelompokkan sebagai barang mewah. Banyak kendaraan segmen ini dipakai sebagai alat pencari nafkah. Mobil Low Cost Green Car (LCGC) sering dijadikan armada taksi online atau layanan ride‑hailing. “Nah mobil‑mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent, untuk bekerja, bahkan untuk mencari uang untuk nge‑Grab misalkan, taksi online. Jadi pertanyaannya di mana dia mewahnya jadi dikenakan PPnBM?” jelas Kukuh.

Ia menekankan perlunya kajian mendalam tentang penerapan PPnBM pada mobil. “Seharusnya, ada kajian mendalam soal penerapan PPnBM, khususnya untuk mobil. Tak perlu sepenuhnya dihilangkan, namun kategori mobil yang masuk barang mewah harus lebih dirinci.”

“Bukan sekonyong‑konyong dihilangkan. Silakan dikaji, jadi kita mengambil kebijakan ada dasar yang sangat kuat. Dasarnya itu tadi kan masyarakat perlu kendaraan,” tambahnya.

Tarif PPnBM saat ini berbeda tergantung kapasitas mesin dan emisi gas buang. Mobil LCGC dikenai tarif 3 %. Sedangkan mobil di bawah Rp 400 juta, seperti Low MPV atau Low SUV, dikenai PPnBM 15 %. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dengan fakta bahwa mayoritas mobil yang dibeli di Indonesia berada di bawah Rp 300 juta, perdebatan tentang pengenaan PPnBM menjadi penting. Kebijakan yang lebih spesifik akan membantu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk keperluan kerja tidak dikenai beban pajak yang tidak sesuai.

PPnBMmobil mewahLow Cost Green Car (LCGC)Gaikindotarif 3%tarif 15%Peraturan Menteri Keuangan

Komentar

Memuat komentar...