PR di Media Sosial SMP Gianyar, Pemerintah Pikirkan Larangan
Gambar atau konten salah?
SMPN 1 Gianyar masih mengandalkan media sosial sebagai bagian dari proses belajar. Siswa di sekolah menengah pertama negeri ini, walau belum semua, seringkali menerima pekerjaan rumah (PR) atau tugas dari guru yang harus diunggah ke akun media sosial.
Di antara siswa kelas tujuh, Putu Dika Aria Satya mengungkapkan bahwa guru Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sering memberikan tugas yang harus diposting di media sosial. “Salah satu tugasnya membuat video iklan produk. Ada, biasanya Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Disuruh bikin (video) iklan yang komersial,” kata Satya saat ditemui di Gianyar, Rabu (01 April 2026).
Satya menjelaskan bahwa tugas atau PR biasanya dikerjakan secara berkelompok. Setelah selesai, satu anggota kelompok akan mengunggah hasilnya ke akun media sosial. Ia pernah bergabung dengan kelompok berbeda tiap kali mendapat tugas. “Akun medsos-nya tak selalu dijadikan tempat untuk mengunggah penugasan dari guru,” ujarnya. “Ya kadang disuruh bikin video cara buang sampah yang baik dan benar. Kalau iklan produk, biasanya makanan atau minuman.”
Selain pelajaran Bahasa Indonesia dan Inggris, Satya juga menerima tugas dari pengampu seni tradisional, serta pelajaran teknologi dan informatika. Semua penugasan tersebut diunggah ke akun media sosialnya.
Di SMPN 2 Ubud, Jasmine kelas tujuh juga memiliki pengalaman serupa. Ia pernah diminta membuat video tentang pengolahan sampah dan menjaga bumi, bagian dari pelajaran P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila). “Itu pelajaran P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila). Kurikuler itu,” kata Jasmine.
Jasmine sudah memiliki akun media sosial sejak kelas lima SD. Selama itu, akun media sosialnya selalu diawasi orang tua. Ia menggunakan email milik orang tua untuk membuka akun, sehingga semua aktivitas di akun tersebut dapat dipantau. “Meski tidak selalu berisi PR sekolah, tetap dapat dipantau orang tua,” jelas Jasmine.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, I Wayan Mawa, menyatakan belum ada larangan penggunaan media sosial untuk kegiatan belajar mengajar. Instruksi Pemerintah Provinsi Bali tentang larangan itu masih dalam proses. “Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Pendidikan tengah melakukan kajian mendalam terhadap arah kebijakan nasional terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun,” kata Mawa.
Kajian tersebut mengacu pada beberapa aturan, antara lain Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) Tahun 2026, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri Tahun 2026 tentang Penguatan Pengawasan dan Pembinaan Penggunaan Gawai dan Media Sosial pada Anak.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Tahun 2026 terkait penguatan karakter dan pengawasan penggunaan gawai di satuan pendidikan juga dijadikan acuan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pusat agar benar-benar selaras dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.
Mawa menekankan, “Kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. SE (surat edaran) Menteri ini perlu dikaji secara komprehensif agar implementasinya tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi pelajar.”
Hasil kajian akan dilaporkan ke pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan lanjutan. Koordinasi juga terus dilakukan dengan berbagai perangkat daerah guna memastikan adanya kesamaan persepsi dan langkah dalam pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Mawa, penggunaan akun media sosial di kalangan pelajar adalah pedang bermata dua. Selain menjadi sarana akses informasi dan pembelajaran, juga memiliki potensi risiko jika tidak digunakan secara bijak. Karenanya, pembatasan penggunaan media sosial oleh pelajar diharapkan mampu menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap peserta didik.
Dengan demikian, para pelajar di Gianyar diharapkan dapat memanfaatkan media sosial secara sehat, cerdas, dan bertanggung jawab dalam mendukung proses pembelajaran serta pengembangan karakter.
Di balik praktik ini, terlihat bahwa guru dan siswa masih mencari cara kreatif memanfaatkan platform digital untuk memperkaya pengalaman belajar. Namun, kebijakan yang sedang dikaji menandakan bahwa pemerintah daerah sedang menimbang bagaimana menyeimbangkan manfaat dan risiko penggunaan media sosial di kalangan anak usia sekolah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Berita Terbaru
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
