Prabowo Perintahkan Kurangi Perjalanan Dinas Luar Negeri
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan perintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Perubahan ini muncul di tengah ketidakpastian geopolitik global dan kenaikan harga minyak dunia.
Menurut Purbaya, arahan tersebut menekankan pengurangan atau bahkan penghapusan perjalanan dinas ke luar negeri. Pengecualian hanya diberikan untuk agenda yang dianggap penting. “Rapat‑rapat lagi dikurangi, mungkin kalau perintah presiden perjalanan luar negeri dikurangi. Petunjuk yang lebih lanjut adalah perjalanan luar negeri untuk pejabat‑pejabat dihilangkan, kecuali kepepet banget,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (07 April 2026).
Meski begitu, Purbaya menyatakan akan menghadiri International Monetary Fund (IMF)-World Bank Meeting dalam waktu dekat. Ia mengatakan sudah mendapatkan izin untuk berangkat. “Saya mau ke IMF-World Bank Meeting saya pikir penting, saya berangkat deh. Saya udah minta izin,” kata eks Ketua Dewan Komisioner LPS itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan pemerintah untuk memangkas kegiatan perjalanan dinas di dalam dan luar negeri. Ia menegaskan bahwa perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50%, sementara luar negeri 70%. “Kemudian efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31 Maret 2026).
Perubahan ini menandai langkah pemerintah untuk menekan pengeluaran, sekaligus memastikan bahwa perjalanan dinas tetap relevan dan terfokus pada kepentingan negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
