Presiden Prabowo: PKH Amankan Aset Hutan Rp 370 Triliun

Hari W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Presiden Prabowo: PKH Amankan Aset Hutan Rp 370 Triliun

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pada 10 April 2026 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengamankan aset negara seluas hutan senilai Rp 370 triliun. Ia menegaskan bahwa nilai tersebut hampir setara dengan 10 % dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 3.700 triliun.

“Satgas ini berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara kawasan hutan yang bila dinilai nilai tersebut adalah sekitar Rp 370 triliun. Padahal seluruh APBN kita adalah Rp 3.700 triliun kurang lebih berarti yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam satu setengah tahun ini menyelamatkan hampir 10% dari APBN,” kata Prabowo dalam sambutannya.

Menurut data pemerintah, belanja di APBN tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun dengan pendapatan yang ditargetkan mencapai Rp 3.153,6 triliun. Angka ini menjadi latar belakang pentingnya penghematan yang dicapai oleh Satgas PKH.

“Kalau kita hitung Rp 370 triliun kita bisa perkirakan semua sekolah seluruh Indonesia kita perbaiki, kita bikin modern, kita lengkapi dengan digitalisasi dengan layar-layar digital yang cerdas, kita perbaiki semua MCK di semua sekolah kita, kita bisa bangun ribuan jembatan-jembatan di desa-desa, kita bisa bayangkan perubahan nasib rakyat kita,” jelas Prabowo.

Uang Rp 11,42 triliun yang diserahkan kepada negara berasal dari denda administratif. Rinciannya: denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Republik Indonesia sebesar Rp 1,96 triliun. Tambahan lagi, penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari sampai April 2026, serta penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar. PNBP dari denda lingkungan hidup juga menambah Rp 1,14 triliun.

Satgas PKH tidak hanya mengamankan uang, tetapi juga kawasan hutan. Ia berhasil mengambil kembali lahan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan sektor pertambangan seluas 10.257 hektar. Total lahan kawasan hutan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan mencapai 254.780,12 hektar. Lahan lain diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.

Dengan dana dan lahan yang diselamatkan, pemerintah berencana memanfaatkan sumber daya tersebut untuk pembangunan nasional. Rencana tersebut mencakup modernisasi sekolah, penyediaan perangkat layar digital cerdas, perbaikan fasilitas sanitasi MCK, serta pembangunan ribuan jembatan di desa-desa.

Peristiwa ini menegaskan bahwa upaya penertiban kawasan hutan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan negara, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan infrastruktur dan pendidikan di Indonesia.

Satgas Penertiban Kawasan HutanAPBNhutandenda administratifPNBPKementerian Kehutananinfrastrukturpendidikan

Komentar

Memuat komentar...