Presiden Prabowo Sah UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Gambar atau konten salah?
Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan di Monas, Jakarta Pusat, bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah disahkan oleh DPR RI. Ia mengatakan, “Saya laporkan kita telah sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah ini perjuangan lama, 22 tahun,”
Presiden menegaskan bahwa sejak Indonesia berdiri, belum pernah ada undang‑undang yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga. Ia menyoroti bahwa selama ini upah pekerja rumah tangga tidak jelas dan tidak layak. Ia berkata, “Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. UU PRT belum pernah ada. Selama ini pekerja‑pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,”
UU PPRT disahkan pada 21 April 2026, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang disusun sejak 2025.
Keputusan ini menandai langkah pertama di Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, termasuk pengaturan upah yang jelas.
Dengan disahkannya UU ini, diharapkan pekerja rumah tangga dapat memperoleh hak dan perlindungan yang selama ini belum ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
