Pria Tabanan Tertangkap Membuang Sampah di Jalan Gelatik

Hari W. · 2 min baca · 11 hari lalu · 47 dibaca
Bisik.id
Pria Tabanan Tertangkap Membuang Sampah di Jalan Gelatik

Gambar atau konten salah?

Tabanan, 22 Mei 2026 – Seorang pria berinisial MBP, berusia 29 tahun, tertangkap membuang sampah sembarangan di Jalan Gelatik, Banjar Pasekan Baleran, Desa Adat Kota Tabanan, pada malam hari. Warga dan pecalang yang sedang ronda di situ menemukan aksi tersebut.

Menurut I Gusti Kade Dwipayana, camat Kota Tabanan, MBP berasal dari Lumajang, Jawa Timur, dan tinggal di kos‑kosan di luar Banjar Pasekan Baleran. Saat ditangkap, ia membuang satu kantong plastik yang masih berisi sampah. “Masyarakat Banjar Pasekan Baleran resah karena di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar. Makanya ronda dilakukan dan Jumat kemarin mendapati MBP di lokasi,” jelas Gusti Kade Dwipayana.

Setelah ditangkap, MBP digelandang ke balai banjar. Ia diberi teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi. Pihak banjar juga menegaskan sanksi sosial berupa keikutsertaan dalam ronda keliling. “Bahkan saat menangkap pelaku, ada salah satu warga yang sebelumnya buang sampah di lokasi yang sama diajak ronda. Ini sebagai bentuk sanksi sosial yang diberikan,” tambahnya.

Dwipayana menjelaskan bahwa area tersebut, yang terletak di Desa Dajan Peken, jauh dari permukiman, minim penerangan dan pengawasan. Karena itu, pelaku merasa tempat itu ideal untuk membuang sampah. Namun, “Padahal, lokasi tersebut kata Dwipayana, bukanlah titik pembuangan sampah.” Warga pun melakukan ronda sebagai respons atas keresahan tersebut.

Ronda keliling ini juga didasarkan pada Surat Edaran Bupati Tabanan tentang pemilihan sampah berbasis sumber dan penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Dengan langkah ini, pihak berwenang berharap dapat menekan praktik pembuangan sampah liar di wilayah tersebut.

Kesimpulan: Tindakan MBP menandai upaya berkelanjutan komunitas Tabanan untuk menjaga kebersihan lingkungan melalui ronda dan sanksi sosial.

MBPsampah liarrondasanksi sosialKota TabananBanjar Pasekan BaleranSurat Edaran

Komentar

Memuat komentar...