Produk Non-Halal Bisa Masuk Pasar dengan Label Non-Halal

Dewi M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
Produk Non-Halal Bisa Masuk Pasar dengan Label Non-Halal

Gambar atau konten salah?

Oktober 2026 menandai mulai diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Pertanyaannya, apa yang terjadi bagi produk yang tidak memenuhi standar halal? Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menjawab bahwa produk non-halal tetap boleh masuk ke pasar, asalkan diberi label non-halal.

Haikal menjelaskan hal tersebut di kantor Barantin Indonesia, Jakarta Pusat, pada 4 Mei 2026. Ia mengatakan, “Makanan yang tidak halal dikasih logo non-halal.” Ia menegaskan bahwa peraturan ini bukan untuk menutup pasar, melainkan untuk memberi transparansi kepada konsumen.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Menurut Haikal, regulasi ini tidak melarang produk non-halal, melainkan menuntut keterbukaan informasi.

Ia menambahkan, “Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, ada WTO. Masuk silahkan, kasih label non-halal. Yang halal kasih label halal, yang non-halal kasih label non-halal.”

Regulasi ini tidak hanya mencakup produk jadi, tetapi juga bahan baku. Produk yang terdaftar meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, tekstil, dan barang yang langsung bersentuhan dengan kulit. Semua harus mematuhi standar sertifikasi halal atau tidak.

Haikal menegaskan bahwa produk non-halal dapat diproduksi dan didistribusikan, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sesuai regulasi JPH, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

Pelabelan yang jelas membantu masyarakat membuat pilihan sesuai keyakinan dan kebutuhan. Di sisi lain, pelaku usaha mendapat kepastian regulasi dan kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional.

Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk non-halal harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, atau potensi kontaminasi silang. Ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.

Haikal menegaskan bahwa kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk non-halal.

Dengan pelabelan yang jelas dan pemisahan produk, konsumen dapat memilih dengan sadar, sementara pelaku usaha mendapatkan kejelasan regulasi dan kepercayaan pasar. Kewajiban sertifikasi halal, meski baru berlaku mulai Oktober 2026, bertujuan lebih pada transparansi dan keadilan, bukan pembatasan.

sertifikasi halallabel non-halalBPJPHtransparansi konsumenpemisahan produkUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024

Komentar

Memuat komentar...