PT Hutama Karya Tunggu Arahan Resmi atas PPN Jalan Tol
Gambar atau konten salah?
PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan reaksi terhadap usulan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Perusahaan ini menyatakan masih menunggu arahan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mereka akan mematuhi keputusan pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa sampai saat ini Kementerian Keuangan hanya menyampaikan informasi awal mengenai rencana tersebut.
“Terkait hal itu yang jelas kita masih menunggu arahan lebih lanjut. Kan dari Kementerian Keuangan masih menyampaikan info saja. Kami selaku BUMN yang mengelola atau BUJT yang mengelola jalan tol, kita akan mengikuti arahan lebih lanjut atas dari usulan atau kegiatan pemerintah tersebut,” ujar Koentjoro di Kantor Hutama Karya, Jakarta Timur, Rabu (22 April 2026).
Koentjoro menambahkan bahwa perusahaan akan mempelajari lebih lanjut skema penerapan dan dampak yang mungkin timbul dari kebijakan itu. Jika terdapat pengaruh terhadap operasional maupun pengguna tol, Hutama Karya akan menyampaikan masukan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Kita otomatis akan menunggu bagaimana penerapannya, nanti akan kita pelajari apabila ada efeknya kita pasti akan menyampaikan ke pemerintah, dalam hal ini ke PU, pro-kontra dari hal ini, tapi kita akan tetap menunggu arahan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut,” jelasnya.
Koentjoro juga menyatakan bahwa potensi penyesuaian tarif tol akibat penerapan PPN belum dapat dipastikan. Ia menegaskan masih menunggu kejelasan mekanisme dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami belum mengetahui. Yang jelas nanti bagaimana prosesnya kita tunggu lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PU. Gitu nggih dari kami,” tuturnya.
Rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol muncul dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan tersebut disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip Selasa (21 April 2026).
Dengan demikian, Hutama Karya menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah sebelum menyesuaikan tarif tol atau mengimplementasikan kebijakan PPN. Perusahaan bersiap mempelajari dampak dan menyampaikan masukan bila diperlukan, menandai sikap proaktif namun berhati-hati dalam menghadapi perubahan regulasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
