PTPN Selesaikan Kasus Kakek Mujiran, Hukum Berakhir

Hari W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
PTPN Selesaikan Kasus Kakek Mujiran, Hukum Berakhir

Gambar atau konten salah?

Jakarta - Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung resmi dihentikan oleh manajemen PTPN. Melalui mekanisme restorative justice, penyelesaian kekeluargaan telah tercapai sehingga Kakek Mujiran kini telah bebas dari tuntutan hukum.

Langkah ini diambil sebagai bentuk reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,"

Pada hari Minggu, 24 Mei 2026, PTPN mengumumkan bahwa proses penyelesaian telah selesai dan Kakek Mujiran bebas dari segala tuntutan hukum.

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,"

PTPN I mengatakan sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kaitannya dengan Kakek Mujiran.

Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.

PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

Sebagai wujud nyata dari komitmen dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran.

Selain penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya.

Langkah ini diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini, PTPN menegaskan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan masyarakat, menunjukkan bahwa perusahaan BUMN dapat menyesuaikan kebijakan operasionalnya dengan nilai kemanusiaan.

restorative justicePTPNKakek MujiranBP BUMNDanantara Dony Oskariaprogram asistensipenyelesaian sengketa

Komentar

Memuat komentar...