Puasa Muharram & Ramadhan: Boleh Gabung? Syafi'iyah vs Hambali
Gambar atau konten salah?
Puasa Muharram dan qadha Ramadhan adalah dua bentuk puasa yang memiliki perbedaan hukum. Puasa Muharram dianggap sunnah, sedangkan puasa qadha Ramadhan bersifat wajib. Karena itu, bagi yang ingin melaksanakan keduanya sekaligus, penting untuk memahami niat dan aturan penggabungan.
Berbagai pandangan telah muncul mengenai apakah dua puasa ini boleh digabung. Di Indonesia, mayoritas mengikuti mazhab Syafi'iyah, namun ada juga yang mengikuti mazhab Hambali. Kedua mazhab ini memiliki pendapat yang berbeda.
Pendapat Pertama: Boleh Digabung
Menurut Ustaz Syam Nur Makka, mazhab Syafi'iyah mengizinkan penggabungan puasa sunnah dengan puasa wajib jika keduanya terjadi pada hari yang sama. Ustaz menyatakan, “Kalau puasa qadha harus jelas niatnya. Maka para ulama mengatakan, tentunya dalam i'anatut tholibin lebih dari satu ulama mengatakan, jikalau seseorang sudah berniat taiyin, sudah berniat jelas puasa, saya berniat mengganti puasa Ramadhan saya besok, nah itu sudah masuk puasa sunahnya. Kalau dia lakukan misalnya di bulan Rajab, ayyamul bidh, atau di hari Kamis, dia cukup mengatakan saya niat puasa qadha Ramadhan besok, itu sudah masuk juga puasa Ayyamul Bidh, puasa Senin-Kamisnya,”. (Ustaz Syam, kanal YouTube Trans TV Official, 15 Juni 2026).
Dengan kata lain, jika seseorang berniat puasa qadha Ramadhan pada hari yang juga dianjurkan untuk puasa sunnah, cukup dengan niat puasa qadha. Pahala puasa sunnah pada hari tersebut tetap diperoleh.
Pendapat Kedua: Tidak Boleh Digabung
Mahabat mazhab Hambali berpendapat bahwa penggabungan niat puasa qadha dengan puasa sunnah tidak diperbolehkan. Menurut mereka, setiap ibadah memiliki tujuan yang berbeda, sehingga dua niat tidak dapat disatukan dalam satu ibadah, terutama ketika puasa qadha masih belum selesai.
Hal ini ditegaskan dengan alasan bahwa seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan belum dianggap telah melaksanakan puasa sunnah. Oleh karena itu, dua niat tidak dapat disatukan.
Berikut ini adalah hari-hari di bulan Muharram yang dianjurkan untuk berpuasa:
- Puasa 1 Muharram
- Puasa Tasu'a (9 Muharram 1448 H)
- Puasa Asyura (10 Muharram 1448 H)
- Puasa 11 Muharram
Setiap hari memiliki bacaan niat yang berbeda. Berikut bacaan niatnya:
Niat Puasa 1 Muharram
نَوَيْتُ صَوْمَ الشَّهْرِ الْمُحَرَّمِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma-sy-syahri-l-muharrami sunnata-lillaahi ta'aala.
Artinya: “Saya berniat puasa bulan Muharram sunnah karena Allah Ta'ala.”
Niat Puasa Tasu'a
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnatit Tasû'â lillâhi ta'âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Tasu'a esok hari karena Allah SWT.”
Niat Puasa Asyura
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سِنَّةِ عَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnatil âsyûrâ lillâhi ta'âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Asyura esok hari karena Allah Swt.”
Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: “Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala.”
Berikut jadwal puasa Muharram tahun 2026 berdasarkan kalender Hijriah yang disusun Kementerian Agama RI:
- Puasa 1 Muharram: Selasa, 16 Juni 2026
- Puasa Tasua (9 Muharram 1448 H): Rabu, 24 Juni 2026
- Puasa Asyura (10 Muharram 1448 H): Kamis, 25 Juni 2026
- Puasa 11 Muharram: Jumat, 26 Juni 2026
Dengan memahami niat dan perbedaan hukum antara puasa sunnah dan wajib, seseorang dapat memilih cara yang sesuai dengan mazhabnya. Bagi yang mengikuti mazhab Syafi'iyah, penggabungan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah di hari yang sama diperbolehkan. Namun bagi yang mengikuti mazhab Hambali, penggabungan tidak dianjurkan.
Puasa Muharram dan qadha Ramadhan memiliki nilai spiritual yang tinggi, dan penggabungan atau pemisahan tergantung pada pemahaman mazhab masing‑masing. Dengan mengikuti panduan yang tepat, pelaksanaan puasa dapat dilakukan dengan penuh ketenangan dan kesadaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Polres Kotamobagu Antar Siswa Sehari Kamis Hari Bhayangkara
Bayi Baru Lahir di Tenda Pengungsian Setelah Gempa Palu
Unhas Naik ke Peringkat 861 QS Rankings 2027 di Indonesia
Renungan: Tak Kenal Maka Tak Sayang, Memahami Kasih Tuhan
Doa Rosario Hari Kamis 18 Juni 2026: Panduan Peristiwa Terang
Gempa M6,7 Palu 16 Juni: Satu Jiwa Mati, 1.254 Rumah Rusak
Berita Terbaru
Apple Siap Naikkan Harga iPhone 18 Pro karena Krisis Memori
Banjir Jakarta: Perusahaan Sumbang Air, Tanggapi Lokal
US-Iran Damai Bawa Pasokan Plastik, Industri Stabil Terbuka
Insentif Kendaraan Listrik Akan Terbit Bulan Depan
Ratusan Bendera KSPSI AGN di Hotel Sultan Dicabut Rangkaian
Potongan Ojek Online 8% Belum Berjalan, Driver Terima 20%
