Puasa Sabtu-Minggu: Makruh, Bisa Boleh Bila Bersama Hari Lain

Rini S. · 2 min baca · 25 hari lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Puasa Sabtu-Minggu: Makruh, Bisa Boleh Bila Bersama Hari Lain

Gambar atau konten salah?

Puasa sunnah adalah salah satu cara untuk menambah ketaatan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Banyak orang yang merasa ragu ketika hendak berpuasa di hari Sabtu atau Minggu. Mereka mengira bahwa berpuasa khusus di akhir pekan bersifat makruh. Bagaimana sebenarnya hukum puasa sunnah di akhir pekan menurut syariat?

Secara umum, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa berpuasa hanya pada hari Sabtu adalah makruh. Sayyid Sabiq, dalam bukunya Fiqh Sunnah, mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Shamma:

“لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ، إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ، إِلَّا لِحَاءَ عنَبٍ، أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ، فَلْيَمْضَغْهُ”

Artinya: “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya.” (HR Ahmad dan lainnya).

Imam Tirmidzi menambahkan alasan kemakruhan ini: agar umat Muslim tidak meniru kebiasaan orang Yahudi yang mengagungkan hari Sabtu. Dengan tidak mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa, umat Muslim menjaga identitas ibadahnya.

Hal yang sama berlaku untuk hari Minggu. Puasa yang hanya dilakukan pada hari Minggu juga dianggap makruh oleh ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah. Alasannya serupa, yakni hari Minggu merupakan hari raya atau hari yang diagungkan oleh kaum Nasrani. Kecuali, jika hari Minggu tersebut bertepatan dengan jadwal puasa rutin seseorang atau ada sebab syar'i lainnya.

Namun, kondisi tertentu dapat mengubah status makruh menjadi boleh atau bahkan dianjurkan. Berikut rincian kondisinya:

  1. Digandengkan dengan Hari Lain
    Puasa di akhir pekan menjadi hilang kemakruhannya jika diiringi dengan hari sebelum atau sesudahnya. Misalnya, berpuasa di hari Jumat dan Sabtu, atau Sabtu dan Minggu. Rasulullah SAW juga pernah melakukan hal ini. Dalam hadits dari Ummu Salamah, disebutkan:

    “إِنَّهُمَا عِيدُ الْمُشْرِكِينَ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ”

    Artinya: “Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik).” (HR Ahmad dan Baihaqi).

  2. Bertepatan dengan Puasa Sunnah Lainnya
    Jika hari Sabtu atau Minggu bertepatan dengan puasa sunnah yang memiliki keutamaan khusus, maka tidak perlu ragu untuk menjalankannya. Larangan makruh tersebut otomatis gugur jika bertepatan dengan:

    • Puasa Arafah
    • Puasa Asyura (10 Muharram)
    • Puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Hijriah)
    • Puasa Syawal
  3. Untuk Menunaikan Kewajiban (Puasa Wajib)
    Larangan puasa di hari Sabtu dan Minggu tidak berlaku sama sekali untuk urusan wajib. Kamu dipersilakan berpuasa di akhir pekan jika tujuannya adalah:

    • Membayar utang puasa (Puasa Qadha Ramadhan).
    • Melaksanakan Puasa Nazar (janji ibadah).

Dengan memahami aturan ini, ibadah puasa sunnah di akhir pekan dapat dilakukan dengan lebih mantap dan sesuai dengan sunnah Nabi. Jika ingin mendulang pahala di akhir pekan, pastikan puasa tersebut memiliki sebab yang sah, seperti puasa Arafah atau Ayyamul Bidh, atau dilakukan secara berurutan dengan hari lainnya.

Secara singkat, puasa sunnah di hari Sabtu atau Minggu tidak dilarang secara mutlak, tetapi dianggap makruh jika dilakukan sendirian tanpa alasan tertentu. Kondisi seperti digandengkan dengan hari lain, bertepatan dengan puasa sunnah berkeutamaan, atau untuk menunaikan kewajiban dapat mengubah statusnya menjadi boleh atau dianjurkan. Dengan mengikuti pedoman ini, ibadah puasa tetap sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Puasa SunnahHari SabtuHari MingguMakruhPuasa ArafahPuasa Ayyamul BidhPuasa Wajib

Komentar

Memuat komentar...