Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Awasi Penjualan

Yuli S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 112 dibaca
Bisik.id
Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Awasi Penjualan

Gambar atau konten salah?

Pulau Katang, yang terletak di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menjadi sorotan media sosial setelah sebuah akun mengiklankan penjualan pulau tersebut dengan harga Rp 65 miliar. Iklan tersebut menyebutkan bahwa pulau ini memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) 45 tahun dan luas 73 hektare.

Dalam unggahan, penjual menulis: “For sale. Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau.” Iklan selanjutnya menambahkan: “Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego.” Pesan ini menarik banyak perhatian karena klaim bahwa pulau tersebut sudah siap dibangun dan dekat dengan Singapura.

Menanggapi penyebaran iklan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi mengonfirmasi bahwa penjualan Pulau Katang memang sedang beredar luas di media sosial. Ia berkata: “Iya, iklan penjualan Pulau Katang Lingga yang Anda kirim itu sedang beredar.”

Hendri menegaskan bahwa secara hukum, sebuah pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan. Menurutnya, yang biasanya diperjualbelikan adalah hak atas lahan di kawasan pulau tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU). Ia menambahkan: “Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh perorangan. Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri.”

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin apabila penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum. Hendri menyatakan: “Pemerintah bisa mencabut izin kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.”

Hendri juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemprov Kepri maupun ATR/BPN terkait status transaksi maupun legalitas penjualan Pulau Katang. Ia menambahkan: “Sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, atau ATR/BPN soal transaksi ini. Iklan seperti ini sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri.”

Menurut Hendri, isu penjualan pulau di wilayah Kepulauan Riau menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan dengan kawasan perbatasan negara. Ia mengatakan: “Penjualan pulau di Kepri sering jadi isu panas karena dekat dengan perbatasan antar negara. Kita tentu memperhatikan hal tersebut. Pemprov Kepri akan terus memonitor dan berterima kasih atas informasi yang disampaikan.”

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah yang dianggap perlu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Hendri menyatakan: “Dan akan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sesuai perundang-undangan yang berlaku.”

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pulau tersebut pernah dikembangkan oleh investor PT DHE Katang Indonesia pada tahun 2023. Namun, kelanjutan investasi tersebut hingga kini belum diketahui. Hendri menambahkan: “Nah, kalau ini kami belum monitor realisasinya. Perlu kami cek ke PTSP dan Kabupaten Lingga.”

Dengan semua informasi ini, masyarakat diingatkan untuk selalu memverifikasi dokumen dan izin resmi sebelum memutuskan untuk membeli atau terlibat dalam transaksi yang melibatkan properti di pulau. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah kepulauan ini.

Pulau KatangKepulauan RiauPenjualan pulauHak Guna BangunanHarga Rp 65 miliarMedia sosialPemerintah Kepri

Komentar

Memuat komentar...