PWA Bali: Rp369 Miliar, Gubernur Tegaskan Transparansi

Ratna D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 37 dibaca
Bisik.id
PWA Bali: Rp369 Miliar, Gubernur Tegaskan Transparansi

Gambar atau konten salah?

Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali diklaim berjalan transparan dan bebas korupsi. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan hal tersebut sekaligus mempromosikan skema pendanaan baru di tengah keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita cuman punya APBD dengan PAD yang sangat kecil, sumbernya itu‑itu saja, PKB, BBNKB. Kalau terus didorong, makin banyak mobil, macet. Itu bukan harapan yang positif, harus punya skema lain,” kata Koster saat di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar, 26 Maret 2026.

Gubernur menambahkan bahwa pendapatan daerah masih sangat terbatas dan masih bergantung pada sektor tertentu, termasuk pajak kendaraan. Dalam situasi tersebut, PWA menjadi salah satu jalan penting dalam mendukung perlindungan alam dan budaya Bali.

Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, jumlah wisatawan yang telah membayar PWA mencapai 2,1 juta orang, atau 32 persen dari total 6,3 juta kunjungan ke Bali. Hasilnya, Pemprov Bali memperoleh Rp 318 miliar dan jumlah tersebut bertambah menjadi Rp 369 miliar pada tahun 2025.

Besarnya nilai tersebut didapat dari 2,4 juta orang, atau 35 persen dari total 7 juta wisatawan yang datang ke Bali. Meskipun begitu, Koster menyebut hal itu masih belum optimal.

“Ini belum optimal, tapi saya pastikan tidak ada korupsi. Karena bayarnya digital,” terangnya.

Di tengah tudingan adanya penyelewengan pengelolaan PWA di media sosial, Koster menegaskan dampaknya langsung terasa. “Dampaknya langsung kerasa, menurun yang bayar PWA dalam tiga bulan ini,” keluhnya.

Ia menambahkan, “Ini harus dijelaskan ke masyarakat, supaya mengimbangi berita‑berita miring. Jangan kita malah ikut terpengaruh.”

Diakui, PWA menjadi kabar baik bagi Pemprov Bali meskipun pendapatannya belum optimal. Koster mengatakan hal itu bukan dipersoalkan, tetap harus disyukuri, apalagi dicurigai.

Masalah utama terletak pada regulasi yang membatasi optimalisasi pungutan. Ketentuan dalam UU masih bersifat opsional, bukan wajib. Dukungan juga masih terbatas.

Pria asal Buleleng itu memastikan, perbaikan dan koordinasi terus dilakukan dengan Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi, hingga BPKP. Skema percepatan juga dijalankan, dan audiensi dengan pemerintah pusat diperlukan untuk solusi terbaik agar dapat berjalan optimal.

“Kita tidak bisa buru‑buru, karena kewenangannya ada di instansi lain. Tapi upaya terus kita lakukan,” terangnya. Ia juga meminta agar semua jajarannya tetap fokus bekerja dan tidak terjebak dengan polemik di ruang publik.

Tugas kita, kerja, kerja, kerja. Jangan habis waktu urusin media sosial. Diharapkan PWA bisa meningkat dan jadi sumber pendanaan strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Bali,” pungkas Koster.

Secara keseluruhan, PWA menunjukkan potensi sebagai sumber pendanaan tambahan bagi Bali, meskipun masih menghadapi tantangan regulasi dan persepsi publik. Peningkatan transparansi dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk memaksimalkan manfaat PWA dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di provinsi ini.

Pungutan Wisatawan AsingBaliPendapatan Asli DaerahGubernur Wayan KosterTransparansiRegulasiPendanaan

Komentar

Memuat komentar...