Raperda Kesehatan Cianjur: Kesalahan Zona WITA Tertemukan
Gambar atau konten salah?
Raperda Kesehatan Kabupaten Cianjur yang sedang dipertimbangkan di DPRD Cianjur dikabarkan menyalin isi regulasi dari daerah di Indonesia Tengah. Dalam satu pasal, zona waktu yang tertulis tidak sesuai wilayah, yakni WITA (Waktu Indonesia Tengah) padahal Cianjur berada di Indonesia Barat dan seharusnya menggunakan WIB.
Direktur Poslogis Asep Toha menilai naskah tersebut mengandung kesalahan fatal. Ia menunjukkan Pasal 103 ayat (4) huruf n yang menyatakan bahwa media iklan atau reklame luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 05.00 WITA atau waktu setempat.
“Ketika saya cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia Tengah sehingga pakai zona waktu WITA. Tapi Cianjur kan masuk bagian barat harusnya WIB,” kata dia, Rabu (29 April 2026).
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa naskah Raperda Kesehatan Cianjur kemungkinan menjiplak naskah dari daerah lain. “Dugaan Copasnya. Karena kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktu tidak akan ada kesalahan,” ujarnya.
Dia menilai kesalahan tersebut sangat memalukan karena menandakan proses pembuatan Raperda tidak hati‑hati. Ia menyebutkan tiga asas yang dilanggar menurut UU 13 th 2022: asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan, dan asas kedayagunaan serta keberhasilan. “Cermin bahwa tahapan harmonisasi tidak dilaksanakan maksimal atau mungkin saja tidak dilakukan,” tambahnya.
Menurut Asep Toha, kesalahan kecil ini dapat berdampak besar jika tidak segera diperbaiki. “Karena perbedaan zona waktu itu akan berimbas juga pada pelaksanaannya nanti. Tapi yang sangat disayangkan tetap pada penyusunannya, kenapa bisa lolos dan dibahas di dewan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu menyatakan penulisan zona waktu WITA hanyalah kesalahan redaksional. “Itu disusun oleh tim. Kita tidak tahu saat penulisan dengan teknologi saat ini jadi autotext atau ada faktor lainnya. Tinggal diperbaiki saja,” katanya.
Wahyu menegaskan bahwa hal terpenting dari Raperda tersebut adalah tujuan untuk meningkatkan indeks kesehatan masyarakat Kabupaten Cianjur. “Tujuan Raperda itu disusun untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dan meningkatkan promosi kesehatan supaya yang sakit bisa sehat dan yang sehat jangan sampai sakit,” pungkasnya.
Kesimpulan: Naskah Raperda Kesehatan Cianjur mengandung kesalahan zona waktu yang tidak sesuai wilayah. Perbandingan dengan regulasi daerah lain menunjukkan kemungkinan penyalinan. Proses penyusunan yang tidak teliti menimbulkan kritik, namun pihak pengelola menegaskan kesalahan dapat diperbaiki dan fokus tetap pada tujuan kesehatan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Jadwal Sholat Bandung 04 Juni 2026: Subuh 04:35, Zuhur 11:51
Jawa Barat Raih Opini WTP ke-15 Berturut‑turut 2025
Berita Terbaru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
