Regulasi PBP: Fleksibel dan Mendukung Pertumbuhan Digital
Gambar atau konten salah?
Indonesia menempatkan tiga pilar strategis—pertumbuhan ekonomi, efisiensi logistik, dan penguatan ekonomi digital—sebagai fokus pembangunan nasional dalam beberapa tahun ke depan. Pembangunan ini diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025‑2029, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan penurunan biaya logistik guna meningkatkan daya saing, menjaga stabilitas harga, serta memperlancar distribusi barang di seluruh wilayah.
Di samping itu, ekonomi digital diposisikan sebagai mesin pertumbuhan baru. Pemerintah berharap sektor ini dapat menciptakan lapangan kerja, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan produktivitas nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan inovasi model bisnis. Salah satu sektor kunci adalah layanan pengantaran berbasis permintaan, atau PBP (on‑demand delivery services).
PBP beroperasi melalui platform digital dan berkontribusi pada efisiensi distribusi barang. Layanan ini memperkuat aktivitas ekonomi digital, memperluas akses pasar bagi pelaku usaha, dan membuka peluang pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengantaran—kurir online. Menjamin tata kelola regulasi PBP yang selaras dengan karakteristik operasionalnya bukan sekadar kepentingan industri, melainkan bagian dari upaya mendukung pencapaian target pembangunan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah.
Di Indonesia, PBP merupakan bagian dari layanan logistik perposan, namun dengan model bisnis yang lebih sederhana dibandingkan pengantaran konvensional. PBP ikut mendigitalisasi jasa pengiriman perposan, sehingga berperan penting dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Dalam konteks layanan perposan, pemerintah Indonesia mengadopsi prinsip pos yang dibentuk oleh Universal Postal Union pada tahun 2016 sebagai dasar pengelolaan industri pengantaran konvensional. Empat unsur utama bisnis pengiriman perposan—pengambilan (collection), pemrosesan (processing), pengangkutan (transmission), dan pengantaran barang (delivery)—dikenal dengan singkatan CPTD.
Berbeda dengan layanan konvensional, skema PBP umumnya hanya meliputi pengambilan (collection) dan pengantaran (delivery), khususnya tahap awal (first‑mile delivery) dan tahap akhir (last‑mile delivery). Dengan karakter operasional yang berbeda, PBP memperluas tata kelola logistik melalui pemanfaatan platform digital sebagai faktor diferensiasi utamanya.
Beberapa karakteristik membedakan PBP dari logistik konvensional: layanan langsung dari titik ke titik (point‑to‑point) dibanding model distribusi terpusat (hub‑and‑spoke); model bisnis ringan aset (asset‑light) dibanding sarat aset fisik; rantai logistik sederhana dibanding rantai komprehensif; serta jangkauan jarak pendek dibanding jarak jauh dan luas.
Dengan skema yang lebih sederhana, PBP berkontribusi signifikan terhadap ekosistem ekonomi digital Indonesia. Menurut laporan Conomy SEA 2024, PBP tercatat berkontribusi sebesar Rp 91,7 triliun atau sekitar 0,4 persen terhadap PDB Indonesia pada 2023. Selain itu, PBP juga mendukung terciptanya sekitar 588.000 lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan rumah tangga sebesar Rp 33,2 triliun. Dengan kontribusi tersebut, tata kelola PBP yang efektif dapat membantu mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Karakteristik PBP melengkapi pasar logistik Indonesia yang memiliki spektrum luas, mencakup pengusaha skala besar, pelaku UMKM, hingga konsumen dengan kebutuhan yang beragam. Kehadirannya menawarkan alternatif layanan pengantaran yang diterima baik oleh para pelaku pasar dan, meski hadir belakangan, telah menjadi komponen penting dalam ekosistem logistik.
PBP juga dinilai mampu mengisi celah layanan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi logistik konvensional. Misalnya, untuk pengiriman barang mudah rusak seperti makanan siap saji yang membutuhkan waktu pengantaran cepat dengan jarak relatif dekat, layanan PBP kerap menjadi pilihan. Di pasar Indonesia, preferensi terhadap PBP dalam kondisi semacam ini telah menjadi pertimbangan yang lazim, meskipun konsumen perlu menanggung biaya yang lebih tinggi.
Namun, dengan mempertimbangkan asal‑usul PBP yang berkembang dari platform digital serta keterkaitannya dengan sektor perposan dan pengantaran, posisi regulasi PBP berada dalam arsitektur tata kelola yang masih diperdebatkan. Keterkaitannya dengan sektor perposan menempatkan PBP dalam lingkup kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Di sisi lain, fungsi pengantaran dengan menggunakan kendaraan bermotor membawa PBP ke dalam domain regulasi Kementerian Perhubungan, terutama dari sisi keselamatan.
Desain regulasi sektor perposan selama ini berada dalam kewenangan Komdigi, sebagaimana tercermin dalam UU No. 38/2009 tentang Pos, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2013, dan yang terkini, Peraturan Menteri Komdigi No. 8/2025. Namun demikian, PM Komdigi No. 8/2025 nampak belum memberikan ruang bagi pengantaran berbasis PBP diakui secara jelas, mengingat pengaturannya masih berkaca pada proses bisnis logistik konvensional.
Salah satu ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13. Salah satu klausul yang berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pelaku PBP adalah kewajiban kepemilikan sarana logistik fisik, seperti pusat distribusi, pusat sortir, dan kantor perwakilan, yang tidak relevan dengan kebutuhan model layanan PBP.
Sebagai layanan yang umumnya beroperasi pada segmen first‑mile dan last‑mile dengan jarak tempuh relatif pendek, PBP berfokus pada konektivitas langsung antara pengantar dan konsumen. Karakter ini memungkinkan penerapan skema asset‑light, yakni meminimalkan kebutuhan fasilitas fisik dan mengarahkan investasi pada pengembangan serta inovasi platform digital.
Jenis layanan PBP yang bergerak pada first‑mile serta last‑mile dan jarak tempuh yang relatif pendek pada dasarnya memiliki fokus pada konektivitas langsung pengantar dan pemesan/konsumen sehingga mampu menghadirkan skema asset‑light. Dengan kata lain, pemanfaatan fasilitas fisik bisa ditekan seminimal mungkin dan fokus pengembangan serta investasi dialihkan pada inovasi pengembangan pada platform digital.
Studi komparatif terhadap Tiongkok, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina menunjukkan bahwa PBP umumnya diperlakukan sebagai layanan pengiriman yang beroperasi tanpa ketergantungan pada kepemilikan gudang, pusat sortir, maupun jaringan logistik dari ujung ke ujung (end‑to‑end). Hingga saat ini, belum ditemukan praktik internasional yang mewajibkan model operasional berbasis aset fisik yang besar (asset‑heavy) kepada layanan pengantaran berbasis platform digital yang berkarakter ringan aset (asset‑light).
Dengan demikian, berbeda dari sektor logistik konvensional yang telah didukung kerangka hukum relatif mapan dan komprehensif, tata kelola PBP masih belum diatur secara memadai. Tata kelola regulasi PBP yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya biaya layanan, menurunnya pendapatan mitra, terhambatnya inovasi layanan pengiriman, menurunnya kepercayaan konsumen, tidak terpenuhinya kebutuhan akan solusi logistik cepat, serta terganggunya pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kenaikan biaya logistik juga akan bertentangan dengan strategi nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025‑2029, yang bertujuan menurunkan biaya logistik guna menjaga daya beli masyarakat, memastikan stabilitas harga, dan memperlancar distribusi barang.
Perlu adanya peran pemerintah dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi pada sektor logistik. Pemerintah kiranya perlu mengakomodasi pembuatan regulasi dalam rangka memberikan ruang kepada terobosan dan inovasi yang secara konsisten terjadi pada operasional bisnis layanan logistik, khususnya PBP. Adaptasi tersebut perlu dilakukan dalam rangka membuat tata kelola pos mampu beradaptasi dengan perkembangan terkini hingga para penerima manfaat dari bisnis ini, baik konsumen, platform penyedia layanan, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya, dapat terus menerima manfaat dari keberadaan layanan PBP.
Pertimbangan mengenai ekonomi digital sebenarnya telah menjadi salah satu dasar dalam PM Komdigi No. 8/2025 yang menyatakan bahwa “penyelenggaraan pos memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan arus pengiriman barang sehingga perlu diselenggarakan secara efektif, efisien, dan berdaya saing.”
Karena itu, model bisnis PBP sebagai transformasi layanan pos yang didorong perkembangan teknologi sudah sepatutnya memperoleh perhatian regulator. Dalam konteks ini, Kementerian Komdigi yang paling relevan untuk menjadi regulator utama PBP dengan tetap membuka ruang koordinasi bersama kementerian terkait. Pendekatan tersebut diperlukan agar PBP memiliki dasar hukum yang memadai tanpa mengorbankan inovasi yang justru menjadi fondasi utama pertumbuhannya.
Tenggara Strategics adalah lembaga riset dan konsultasi bisnis dan investasi yang bertujuan untuk membantu komunitas bisnis dengan kajian‑kajian yang andal dan komprehensif terkait bidang‑bidang yang dapat membantu para pemimpin bisnis mengambil keputusan strategis.
Dengan memperhatikan fakta-fakta di atas, dapat dilihat bahwa PBP memainkan peran penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi dan efisiensi logistik. Namun, tanpa kerangka regulasi yang tepat, potensi kontribusi PBP dapat terhambat, menimbulkan biaya tambahan, dan mengurangi inovasi. Oleh karena itu, penyesuaian regulasi yang memadai dan fleksibel menjadi kunci untuk memastikan PBP tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prancis Favorit Juara Piala Dunia 2026, Survei Pakar Ekonomi
Marc Marquez Raih Kemenangan di MotoGP 2026 Hungaria
Trans Studio Bali Gelar Acara K-Pop, Buka Tiket Baru
Libur Juni 2026 Makassar: SMA 22–4 Juli, TK SD 29–10 Juli
Forum Kalbe: Gula Tersembunyi, Cara Kontrol, Bukan Dihapus
Opta Simulasi: Spanyol Mungkin Menang Piala 2026
Workshop Hipnoterapi: Pelatihan Intensif 13‑14 Juni
