Rekayasa Lalin Kerobokan Kelod Permanen, Tilang Langsung
Gambar atau konten salah?
Masa uji coba rekayasa lalu lintas di Kerobokan Kelod dan sebagian Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, resmi berakhir. Skema rekayasa lalin itu kini diterapkan secara permanen sejak Selasa, 14 April 2026. Pengendara yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang.
“Saat uji coba itu kami tidak melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar, dan kami memberikan imbauan karena masih masa sosialisasi. Tetapi sekarang, dengan ditetapkan ini, apabila ada pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh pihak kepolisian,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi, pada Rabu, 14 April 2026.
Keputusan ini diambil setelah melewati masa evaluasi sejak dimulainya uji coba pada 14 Desember 2025 di Kerobokan Kelod dan 14 Februari 2026 di Seminyak. Skema satu arah ini menjadi permanen karena dianggap berhasil menekan kepadatan arus kendaraan saat periode sibuk seperti libur Natal, tahun baru, Lebaran, hingga rangkaian Hari Raya Nyepi.
“Semua itu berjalan lancar. Itu yang membuat kami semakin yakin bahwa ini perlu ditetapkan permanen,” tambah Adi.
Dishub Badung mencatat Jalan Merta Agung menjadi salah satu titik yang paling sering terjadi pelanggaran. Banyak pengendara motor yang nekat melawan arus ke arah selatan dibandingkan harus memutar melalui Jalan Pengubengan Kauh.
“Mungkin nanti di sana yang akan kami fokuskan terhadap penegakan lalu lintas berupa tilang dengan pihak kepolisian,” ujar sekretaris Dishub Badung.
Pantauan di lokasi menunjukkan pergerakan kendaraan dari arah Jalan Teuku Umar Barat ke barat sampai Tangkuban Perahu, Kerobokan, tampak padat. Situasi itu terjadi karena pertemuan antara kendaraan dari arah timur dengan kendaraan yang datang dari simpang Pengubengan Kauh dan Jalan Mertanadi.
Pemerintah Kabupaten Badung, dia berujar, sempat memfasilitasi dialog dengan warga dari tiga banjar yang terdampak dan sempat menyatakan keberatan melalui surat resmi.
“Untuk keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod sehingga pariwisata Badung yang berkualitas dapat diwujudkan,” tutup Adi.
Dengan diberlakukannya sanksi tilang secara langsung, kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod, sekaligus mendukung pariwisata Badung yang berkualitas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Berita Terbaru
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bloom Putih Anggur: Lapisan Lilin Alami, Bukan Jamur
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
