Rektor UMSU Adakan Seminar tentang Pengalihan Aset PTPN

Ratna D. · 2 min baca · 8 hari lalu · 33 dibaca
Bisik.id
Rektor UMSU Adakan Seminar tentang Pengalihan Aset PTPN

Gambar atau konten salah?

Prof Akrim, rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menggelar seminar di Auditorium kampus pada 26 Mei 2026. Acara ini membahas pengalihan aset PTPN dari sudut pandang pidana dan administrasi.

Di sambutannya, Prof Akrim menegaskan pentingnya mahasiswa memahami hukum terkait aset negara. Ia berkata, “Mahasiswa harus punya pengetahuan agar tidak mudah terbelenggu dari isu-isu tidak baik. Seminar ini, merupakan kesempatan bagi Univeristas UMSU untuk belajar lebih dalam.”

Rektor menekankan bahwa seminar ini bukan sekadar acara akademis. “Seminar ini merupakan forum ilmiah yang luar biasa, karena senantiasa meningkatkan pengetahuan mahasiswa,” ujarnya. Ia menilai tema ini menarik karena banyak perspektif yang dapat dieksplorasi.

Ia menambahkan, “Temanya kali ini menarik karena banyak perspektif yang bisa kita lihat. Nanti para narasumber akan menyampaikan pandangannya, khusus dari perspektif hukum dan administrasi.”

Prof Akrim mengapresiasi Fakultas Hukum UMSU atas dukungan progresifnya. Ia menyatakan, “Untuk itu, kita mengucapkan terima kasih spesial kepada Fakultas Hukum yang senantiasa memperkaya, memberi ilmu bagi kita semua. Seminar ini sangat penting untuk kita ketahui bersama-sama.”

Ia juga menekankan peran masyarakat. “Seminar ini menjadi satu kesempatan bagi UMSU, bagi Fakultas Hukum untuk menyampaikan informasi‑informasi yang sebaik‑baiknya dan selurus‑lurusnya kepada masyarakat, sehingga kita punya pengetahuan,” pungkasnya.

Peserta seminar terdiri dari Prof Akrim, pejabat kampus, narasumber, mahasiswa UMSU, dan tamu undangan. Semua hadir untuk mendiskusikan isu-isu strategis terkait aset negara.

Selama acara, rektor mengingatkan kasus jual beli aset PTPN ke Citra Land. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Empat terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta serta 3 bulan kurungan. Salah satu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 263 miliar.

Seminar ini menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi mahasiswa dan masyarakat. Dengan pengetahuan yang tepat, mereka dapat menghindari kesalahpahaman dan mendukung pengelolaan aset negara yang transparan dan adil.

Prof AkrimUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utaraseminaraset PTPNhukum pidanaFakultas HukumPengadilan Negeri Medan

Komentar

Memuat komentar...