Relokasi Jangli Semarang: Provinsi Ambil Alih, Kota Bantu Sementara
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Semarang membuka suara mengenai relokasi warga di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, yang terdampak tanah gerak. Menurut pejabat kota, kewenangan relokasi sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “(Wacana relokasi untuk warga terdampak tanah gerak di Jangli?) Ini kan sudah diambil pemerintah provinsi. Kami hanya bisa memberikan masukan,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, saat ditemui wartawan di Banyumanik pada hari Rabu, 08 April 2026.
Agustina menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada para korban. “Tanahnya miliknya Kodam. Pemerintah kota tidak bisa memberikan bantuan RTLH seperti ini karena syaratnya tidak memenuhi, kepemilikan tanahnya bukan milik kita,” ungkapnya. Tanah tersebut bukan milik Pemerintah Kota Semarang melainkan milik Kodam, sehingga bantuan RTLH tidak dapat disalurkan.
Selanjutnya, Agustina menyebut bahwa ia telah dirapatkan di Pemerintah Provinsi bersama dengan berbagai kabupaten dan kota lain. “Kemudian waktu dirapatkan di pemprov bersama dengan berbagai macam kabupaten kota yang lain. Pemerintah provinsi dimintakan huntara,” lanjutnya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak lantas lepas tangan.
“Namun, bantuan dan lain sebagainya tetap kita suplai. Bahkan kita membuat hunian sementara dua bulan di sekitar lokasi karena mereka masih mempunyai beberapa hewan ternak dan aktivitas mereka masih ada di situ,” pungkasnya. Dengan demikian, Pemerintah Kota Semarang tetap menyediakan bantuan dasar dan hunian sementara bagi warga yang masih berada di lokasi.
Warga terdampak tanah gerak di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, mulai diliputi kegelisahan. Pasalnya, meski sudah mengungsi selama 1,5 bulan, belum ada kejelasan relokasi. Masa tinggal di tenda pengungsian dibatasi sampai 16 April 2026. Ketua RT 07/RW 01 Jangli, Joko Sukaryono, mengatakan kondisi pengungsi saat ini masih relatif aman. “Untuk kondisi pengungsi yang berada di tenda saat ini masih baik-baik saja. Cuma untuk kejelasan relokasi sampai saat ini kita belum ada jawaban,” kata Joko di lokasi pada Kamis, 02 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pengungsian merupakan lahan pribadi warga lain, sehingga hanya dapat dipakai sementara. Sedangkan di Kampung Sekip, tanah gerak masih terus terjadi. “Batas waktu tinggal di situ sampai tanggal 16 April. Sedangkan sekarang kurang lebih (waktunya tinggal) seminggu, belum ada kepastian relokasi yang dijanjikan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Joko, sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan relokasi bagi warga terdampak, termasuk pembiayaan yang akan ditanggung. Namun, hingga kini realisasi tersebut belum terlihat. “Janjinya seperti waktu RI 2 datang, Pak Gubernur mengatakan nanti (warga) akan direlokasi dan biayanya ditanggung pemerintah. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” katanya.
Situasi ini membuat warga terus mempertanyakan nasib mereka setelah masa pengungsian berakhir. Joko bahkan menyiapkan skenario darurat jika relokasi tak kunjung terealisasi. “Kalau tanggal 16 kita tidak direlokasi ke yang dijanjikan pemerintah, pastinya akan kita kembalikan ke rumah masing-masing. Tapi dari TNI warning kita tidak bisa kembali,” ujarnya. Hal itu, katanya, dikarenakan lahan tersebut milik TNI. Alternatif lainnya, ia akan memindahkan tenda pengungsian ke jalan utama Kampung Sekil jika lahan pengungsian saat ini harus dikosongkan. “Kalau tenda belum diambil BPBD, saya kembalikan ke jalan utama untuk alternatif darurat kedua. Karena perjanjiannya hanya sampai tanggal 16 April sudah bersih,” ucapnya.
Saat ini, total pengungsi mencapai sekitar 24 KK atau 63 jiwa yang menempati lima tenda. Mereka telah tinggal di pengungsian hampir satu setengah bulan. Kondisi hidup mereka di tenda pun serba terbatas. “Tidur seadanya. Makan kita mengadakan dapur umum mandiri, ibu-ibu kita masak dua kali sehari,” ujar Joko.
Perkembangan ini menyoroti kompleksitas penanganan tanah gerak di daerah perkotaan. Tanggung jawab atas kepemilikan tanah mempengaruhi jenis bantuan yang dapat diberikan, sementara waktu pengungsian yang terbatas menambah ketidakpastian bagi warga. Keterlibatan pemerintah provinsi dan lembaga militer menjadi faktor penting dalam menentukan solusi jangka panjang bagi komunitas yang terdampak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
KAI Commuter Tandai Penumpang Merokok di KRL di Palur
Kera Liar Merusak Rumah Pak Wahyu, Evakuasi 20 Menit
Prabowo Panggil Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Ganti Dadan
Kekurangan Sekolah di 5 Kecamatan Semarang: Tanah Belum Tersedia
Berita Terbaru
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
